Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 15.27 WIB

Wakil Wali Kota Jogja Janji Berantas Pungli dan Parkir Liar di Alun-alun Kidul

ilustrasi. KANTOR WALI KOTA YOGYAKARTA. (ANTARA) - Image

ilustrasi. KANTOR WALI KOTA YOGYAKARTA. (ANTARA)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat penertiban dan penataan aktivitas usaha, parkir di kawasan dalam Benteng Keraton Yogyakarta termasuk kawasan Alun-alun Kidul (Alkid).

"Kami sudah membicarakan dengan Keraton dan kepolisian, kita ada bikin satu aturan untuk bagaimana merapikan aktivitas di dalam Benteng Keraton, juga Alun-Alun Kidul," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan, dikutip dari Antara, Kamis (24/9).

Menurut dia, aturan tersebut nantinya tidak hanya mengatur usaha perparkiran, tetapi juga penataan pelaku usaha, maupun usaha kecil menengah (UKM) di kawasan yang menjadi salah satu pusat ekonomi tersebut.

"Di dalam Benteng Keraton, juga Alun-Alun Kidul yang mana selama ini ada PKL (pedagang kaki lima), parkir dan lain sebagainya tidak tertata dengan rapi, kita akan coba rapikan," katanya.

Dia mengatakan, penataan aktivitas di wilayah tersebut diharapkan dapat menciptakan kawasan yang lebih aman dan nyaman sekaligus memberikan kepastian mengenai biaya yang harus dibayarkan masyarakat.

"Baik itu mengenai parkir, mengenai juga UKM-nya supaya semuanya merasa aman dan nyaman. Itu yang paling mungkin, jadi aturan kita terapkan supaya nanti tidak ada lagi pungli dan biaya-biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.

Kendati demikian, Wakil Wali Kota juga menekankan pentingnya pembenahan sistem perparkiran, termasuk penanganan pungutan liar dan parkir yang tidak sesuai ketentuan.

"Kita juga harus menegur, melakukan langkah tegas untuk pungli, parkir liar yang tidak jelas. Sehingga apa yang diharapkan masyarakat itu Jogja bisa lebih baik, lebih nyaman dan aman itu bisa terwujud," katanya.

Dia juga mengatakan salah satu upaya yang didorong adalah penggunaan pembayaran digital melalui QRIS dalam transaksi parkir, agar proses pembayaran lebih mudah dan mengurangi potensi pungli.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore