
Penertiban parkir liar oleh petugas gabungan dari Sudinhub Jaktim di wilayah Jatinegara pada Rabu (17/6). Dalam penindakan tersebut salah seorang pengemudi odol yang terjaring memohon agar kendaraannya tidak dibawa. (Pemprov DKI)
JawaPos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan bahwa sanksi denda uang tunai untuk kendaraan yang terjaring razia parkir liar sudah resmi dihapus sejak tahun 2024.
Sebagai gantinya, pemilik kendaraan yang diangkut oleh petugas kini bisa langsung mengambil kembali kendaraan mereka di kantor Suku Dinas (Sudin) Perhubungan terdekat.
Pemilik kendaraan akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaludin, meluruskan simpang siur informasi ini menyusul viralnya video seorang pengemudi ojek online (ojol) yang menangis histeris di atas truk Dishub Jakarta Timur karena takut didenda besar.
"Kami perlu meluruskan bahwa saat kendaraan dibawa oleh petugas ke kantor Suku Dinas, kendaraan tersebut bisa langsung diambil hanya dengan membuat surat pernyataan. Layanan ini tidak dipungut biaya atau denda sama sekali, baik untuk kendaraan yang diderek maupun yang diangkut ke dalam truk kami," ujar Budi Awaludin di Balai Kota Jakarta, Minggu (21/6).
Aturan Denda Rp250 Ribu dan Rp500 Ribu Resmi Dihapus
Budi menjelaskan, skema sanksi berupa uang tunai yang sempat membebani masyarakat kini sudah tidak berlaku lagi.
Kebijakan ini diterapkan demi mengedepankan pendekatan yang lebih edukatif ketimbang memberatkan ekonomi warga.
"Emang enggak ada dendanya saat ini, sudah dihilangkan sejak 2024. Hanya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Dahulu dendanya Rp500 ribu per hari untuk mobil, dan motor Rp250 ribu per hari," jelasnya.
Kasus yang menimpa driver ojol Sulis Agung Wibowo di Jakarta Timur pun dipastikan telah selesai secara kekeluargaan.
Motor yang sempat diangkut petugas langsung dikembalikan pada hari yang sama setelah pemilik membuat surat pernyataan tertulis.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
