Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 September 2026 | 13.09 WIB

Basarnas Minta Pemilik KM Virgo 8 Bertanggung Jawab Pindahkan Bangkai Kapal

Kepala Basarnas Mohammad Syafii (tengah) memberikan keterangan soal perkembangan operasi SAR kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (16/9/2026) malam. (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang) - Image

Kepala Basarnas Mohammad Syafii (tengah) memberikan keterangan soal perkembangan operasi SAR kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (16/9/2026) malam. (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

JawaPos.com - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) meminta pemilik Kapal Motor Virgo Transport 8 segera memindahkan bangkai kapal yang mengalami kecelakaan pada Minggu (13/9). Jika tidak dipindahkan bangkai kapal tersebut berpotensi mengganggu jalur pelayaran.

Kepala Basarnas Mohammad Syafii menegaskan aturan pemilik kapal wajib bertanggung jawab memindahkan atau mengangkat bangkai kapal yang mengalami kecelakaan itu sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran.

Basarnas dengan jajaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dan juga kita melibatkan pihak owner untuk melakukan kegiatan pemindahan terhadap KM Virgo yang terbalik ini,” kata dia dalam konferensi pers perkembangan operasi SAR hari keempat kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (16/9) malam.

Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan KM Virgo Transport 8 yang mengangkut 243 orang ketika berlayar dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin sejak 12 September 2026, dilaporkan mengalami cuaca buruk dan hilang kontak sebelum ditemukan dalam kondisi terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa, 13 September 2026, pukul 02.00 Wita.

Ia menjelaskan aturan tersebut memberikan batas waktu paling lambat 180 hari bagi pemilik untuk memindahkan atau mengangkat bangkai kapal, namun pemerintah tidak ingin menunggu hingga batas waktu tersebut karena pencarian korban masih berlangsung.

“Kenapa harus dilaksanakan sampai 180 hari? Pada saat kita ingin segera bisa menemukan dan juga mengevaluasi korban, tindakan inilah sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran ini akan kita lakukan di kesempatan pertama,” ujarnya.

Menurut dia, pemindahan bangkai kapal bukan kewenangan penuh Basarnas sehingga pemerintah melibatkan pemilik kapal serta tim ahli yang memiliki kemampuan untuk menangani proses pemindahan tersebut dalam rangka mendukung operasi pencarian dan evakuasi korban.

“Kolaborasi itu merupakan hasil evaluasi operasi SAR untuk memanfaatkan seluruh unsur yang tersedia, termasuk pemilik kapal, agar pemindahan bangkai KM Virgo Transport 8 dapat mendukung upaya menemukan korban yang masih diduga berada di dalam kapal,” ujar Syafii.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore