Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 September 2026 | 23.04 WIB

Wagub Emil Usul Satpol PP Ikut Terlibat untuk Penegakan Aturan Sound Horeg di Jatim

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak (Dok Dadang Kurnia/JawaPos.com). - Image

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak (Dok Dadang Kurnia/JawaPos.com).

JawaPos.com – Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak meminta penegakan hukum terhadap parade sound system bervolume ekstrem atau sound horeg.

Penegakan hukum itu ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) mengenai pembatasan operasional sound horeg. SE tersebut digodok secara saksama dan ditandatangani langsung oleh Gubernur, Pangdam, serta Kapolda Jatim.

Dalam surat edaran tersebut sudah terdapat ketentuan mengenai pembatasan termasuk batas tingkat kebisingan atau berapa desibel yang bisa dikeluarkan. Jika aturan tersebut dipatuhi dengan baik, seharusnya pelanggaran-pelanggaran yang banyak dikeluhkan saat ini tidak terjadi.

"Artinya, memang ada pelanggaran terhadap aturan. Karena itu, pekerjaan rumah kita bersama, lintas instansi, adalah bagaimana menjaga wibawa surat edaran tersebut," kata Emil di Surabaya, Selasa (8/9).

Selain itu, Emil telah mengusulkan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa agar Satpol PP ikut diterjunkan dalam upaya menegakan aturan terkait pembatasan operasional sound horeg tersebut.

"Saya sudah mengusulkan kepada Ibu Gubernur agar Satpol PP juga ikut turun untuk membantu menegakkan wibawa Surat Edaran tersebut," ujarnya.

Apabila penyelanggaraan sound horeg tersebut melanggar hukum bahkan sampai menyebabkan korban meninggal dunia, penindakan dapat diambil alih oleh kepolisian.

"Satpol PP pada dasarnya memiliki tugas dalam penegakan peraturan daerah. Untuk perkara yang bersifat pidana, tentu kami percaya kepolisian akan melakukan tindakan sesuai kewenangannya," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan, bertindak tegas, dan menertibkan kegiatan yang membahayakan nyawa tersebut.

“Sudah ada orang meninggal. Padahal dulu fatwa MUI itu dikeluarkan ketika sound horeg belum sampai merenggut nyawa dan baru merusak rumah warga juga fasilitas umum,” kata KH Ma'ruf kepada JawaPos.com pekan lalu.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore