Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Agustus 2026 | 21.57 WIB

Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi

Kolase foto antara pemilik usaha Sintya Tailor, Ni Made Tiadnyani (Bu Sintya), dan pelanggannya, RHW (Hilda), saat Audiensi yang kembali viral. (Tiktok @aryawedakarnasuyasa) - Image

Kolase foto antara pemilik usaha Sintya Tailor, Ni Made Tiadnyani (Bu Sintya), dan pelanggannya, RHW (Hilda), saat Audiensi yang kembali viral. (Tiktok @aryawedakarnasuyasa)

JawaPos.com - Kasus dugaan tindakan rasisme dan penganiayaan yang melibatkan pemilik usaha Sintya Tailor, Ni Made Tiadnyani (Bu Sintya), dan pelanggannya, RHW (Hilda), di Abiansemal, Badung, Bali, kembali menjadi perbincangan publik.

Meski telah diselesaikan secara kekeluargaan di kepolisian, rekaman video proses audiensi yang beredar di media sosial kini justru memicu gelombang kritik dari warganet.

Polemik ini kembali mencuat setelah akun TikTok @aryawedakarnasuyasa mengunggah video pertemuan yang dihadiri oleh pria yang diduga Anggota DPD RI, Arya Wedakarna. Dalam rekaman tersebut, narasi yang disampaikan dinilai publik cenderung memojokkan posisi korban.

Dinilai Terlalu Menyudutkan Korban

Dalam video audiensi tersebut, Arya Wedakarna menyinggung dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi dialami oleh pihak pemilik usaha jika tempat usahanya sampai ditutup akibat kegaduhan ini.

"Sekarang maunya gimana? Mau ditutup? Kalau misalkan ditutup nih, Bapak Ibu... Bapak Ibu ini suaminya sama-sama penjahit loh. Dia punya anak masih sekolah. Kalau kamu emosi Ibunya ditutup, digruduk misalkan, mau kamu kasih makan? Indomaret mau enggak ngasih Ibu ini kerjaan?," ujar Arya dalam video tersebut.

Tak berhenti di situ, pembicaraan juga merembet ke latar belakang tempat kerja korban. Arya bahkan menyebut perihal kewenangan pengawasan UU Perpajakan dan CSR terkait keberadaan perusahaan tempat korban bernaung.

Meskipun mengakui pernyataan dari pemilik usaha jahit tersebut salah, Arya tetap melontarkan opsi langkah hukum menggunakan pasal dalam UU ITE terhadap korban yang merekam dan menyebarkan video kejadian.

"Ya silakan kalau seandainya dari pihak keluarga merasa repot, merasa gimana. Kalau misalkan pihak keluarga mau melaporkan Undang-Undang ITE, boleh. Walaupun hari ini sudah damai, tapi pihak keluarga punya hak untuk melaporin kamu," tambahnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore