Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 23.16 WIB

Polisi Bali Ungkap Transaksi Jual Beli Bayi Via TikTok, Per Orok Dihargai Rp 23 Hingga 35 Juta

Pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi via media sosial Tiktok di Mapolres Bangli. ( Dok Dewa Ayu Pitri Arisanti/Radar Bali) - Image

Pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi via media sosial Tiktok di Mapolres Bangli. ( Dok Dewa Ayu Pitri Arisanti/Radar Bali)

JawaPos.com - Satreskrim Polres Bangli menetapkan tiga orang tersangka usai membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus jual beli bayi di Kintamani, Bangli, Bali. Perbuatan jual beli bayi ini dilakukan melalui media sosial TikTok dan lintas provinsi

Polisi kini masih terus melakukan pengembangan. Sebab tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam jaringan ini. Kasus ini terungkap setelah Unit IV Satreskrim Polres Bangli menemukan bayi berumur sekitar 1,5 bulan (Bayi Mr. X1) yang dirawat oleh Jro Selamat di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B.

Hasil penyelidikan menunjukkan Jro Selamat mendapatkan bayi tersebut dari perantara I Wayan Depin, 35, dan I Jero Yun, 60. Dalam proses pemeriksaan, polisi juga mendapati bahwa I Jero Yun merawat bayi lain berinisial Bayi Mr. X2 yang didapatkan melalui jalur perantara yang sama.

Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra menjelaskan, jual beli bayi ini bermula dari aktivitas di media sosial Tik Tok. "Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terlapor mendapatkan kedua bayi tersebut dari seorang perempuan yang dikenalnya di media sosial TikTok atas nama Tya atau Ria," ujar AKBP Anggun Adhika Putra dikutip dari Radar Bali (JawaPos Group) pada Jumat (25/9).

Bermula dari Siaran Langsung di TikTok

Hubungan antara Depin dan Ria alias Jumariah, 26, bermula saat Depin melakukan siaran langsung di TikTok pada 2025. Saat itu, Depin menyampaikan keinginannya untuk mengadopsi anak sekaligus mencantumkan nomor telepon selulernya.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore