
Kepolisian menetapkan mantan finalis Putri Indonesia Riau, JRF, sebagai tersangka kasus klinik kecantikan ilegal. (Istimewa)
JawaPos.com - Aparat kepolisian mengungkap praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan. Seorang perempuan berinisial JRF, yang diketahui merupakan mantan finalis Putri Indonesia Riau, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan maupun kewenangan medis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik miliknya.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Ade, Rabu (29/4).
JRF diamankan pada Selasa (28/4) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Baca Juga:10 Jemaah Haji jadi Korban Kecelakaan di Madinah, Pemerintah RI Pastikan Beri Pelayanan Terbaik
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah serta kepala.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” jelas Ade.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.
Penyidik mengungkap bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang. Hingga kini, setidaknya terdapat sekitar 15 korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan tersangka.
“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkapnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
