Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Mei 2026 | 18.44 WIB

Fakta-fakta Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Orang Alami Cacat Permanen

Petugas mengamankan JRF di kediaman keluarganya di Bukittinggi, Sumatera Barat. (Istimewa) - Image

Petugas mengamankan JRF di kediaman keluarganya di Bukittinggi, Sumatera Barat. (Istimewa)

 

JawaPos.com–Polda Riau resmi menetapkan JRF, seorang mantan finalis kontes kecantikan Putri Indonesia Riau, sebagai tersangka kasus praktik medis ilegal. Tanpa latar belakang pendidikan medis, JRF nekat membuka klinik kecantikan dan melakukan tindakan bedah yang berujung pada cacat permanen sejumlah pasien.

Aksi berbahaya ini terbongkar setelah Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menerima laporan dari para korban yang mengalami infeksi berat usai menjalani perawatan di klinik milik tersangka.

Dikutip dari Riau Pos (JawaPos Group), tersangka JRF diduga kuat menjalankan operasional kliniknya dengan berpura-pura sebagai tenaga medis profesional. Dia menawarkan berbagai prosedur kecantikan ekstrem tanpa memiliki kompetensi maupun izin resmi dari otoritas kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menegaskan, tindakan tersangka sangat membahayakan keselamatan publik.

”Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujar Kombes Ade, dikutip Sabtu (2/5).

Korban Alami Cacat Permanen dan Infeksi

Salah satu kasus tragis menimpa korban berinisial NS. Pada Juli 2025, dia menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru. Namun, prosedur tersebut justru menjadi mimpi buruk.

Bukannya tampil menawan, korban justru mengalami pendarahan hebat hingga infeksi di bagian kepala dan wajah. Dampaknya tidak main-main; korban mengalami luka permanen yang menyebabkan rambut tidak bisa tumbuh kembali.

”Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” terang Ade.

Belasan Pasien Menjadi Korban

Petugas kepolisian mengungkapkan bahwa NS bukan satu-satunya korban. Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 15 orang yang melaporkan kerusakan fisik akibat malapraktik di klinik milik JRF.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore