
Polresta Banda Aceh saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang diduga sebagai pegawai daycare BPD terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak balita yang viral di media sosial, Selasa (28/4/2026). (Dok. Polresta Banda Aceh)
JawaPos.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh menyatakan, saat ini hanya terdapat enam tempat penitipan anak (TPA) atau daycare yang memiliki izin operasional resmi di wilayah tersebut. Di luar itu, seluruh TPA yang masih beroperasi tanpa izin dinyatakan ilegal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menjelaskan bahwa keenam TPA tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta memperoleh rekomendasi dari instansi terkait.
Pernyataan ini disampaikan merespons kekerasan terhadap seorang anak di daycare BPD yang berlokasi di Lamgugob, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Sehingga dipastikan daycare BPD yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak tidak memiliki izin operasional.
"Untuk saat ini ada enam TPA yang kita rekomendasikan dan telah melengkapi syarat-syarat administrasi. Jadi ada enam TPA di Kota Banda Aceh yang resmi beroperasi. Yang lain sampai sekarang ilegal semua," kata Sulaiman dalam konferensi pers di Banda Aceh, sebagaimana dikutip Rakyat Aceh (Jawa Pos Grup), Rabu (29/4).
Ia menegaskan, pemerintah kota akan mengambil tindakan tegas dengan menutup seluruh daycare yang tidak memiliki izin operasional, termasuk yang tengah menjadi perhatian publik karena dugaan kasus kekerasan terhadap anak.
"Saya ingin menyampaikan bahwa untuk daycare atau TPA yang bermasalah ini akan ditutup. Sedangkan untuk TPA-TPA lain yang tidak mempunyai izin, kita akan tutup semuanya," tegasnya.
Menurut Sulaiman, pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat dan para pengelola TPA untuk segera mengurus perizinan sesuai aturan. Namun, masih ditemukan sejumlah daycare yang tetap beroperasi tanpa izin, terutama di lokasi yang sulit diawasi.
"Sudah beberapa kali kita lakukan imbauan. Ada tempat-tempat yang tidak bisa kita jangkau karena tidak berada di jalan utama, ada yang masuk lorong atau kawasan permukiman. Ini yang menjadi kendala bagi kita dalam pengawasan," jelasnya.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan TPA ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Mudah-mudahan dengan keterlibatan masyarakat untuk memberi informasi kepada kami, ini akan menjadi bagian penting bagi kami untuk menutup secara permanen tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022