
Polresta Banda Aceh saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang diduga sebagai pegawai daycare BPD terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak balita yang viral di media sosial, Selasa (28/4/2026). (Dok. Polresta Banda Aceh)
JawaPos.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh menyatakan, saat ini hanya terdapat enam tempat penitipan anak (TPA) atau daycare yang memiliki izin operasional resmi di wilayah tersebut. Di luar itu, seluruh TPA yang masih beroperasi tanpa izin dinyatakan ilegal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menjelaskan bahwa keenam TPA tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta memperoleh rekomendasi dari instansi terkait.
Pernyataan ini disampaikan merespons kekerasan terhadap seorang anak di daycare BPD yang berlokasi di Lamgugob, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Sehingga dipastikan daycare BPD yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak tidak memiliki izin operasional.
"Untuk saat ini ada enam TPA yang kita rekomendasikan dan telah melengkapi syarat-syarat administrasi. Jadi ada enam TPA di Kota Banda Aceh yang resmi beroperasi. Yang lain sampai sekarang ilegal semua," kata Sulaiman dalam konferensi pers di Banda Aceh, sebagaimana dikutip Rakyat Aceh (Jawa Pos Grup), Rabu (29/4).
Ia menegaskan, pemerintah kota akan mengambil tindakan tegas dengan menutup seluruh daycare yang tidak memiliki izin operasional, termasuk yang tengah menjadi perhatian publik karena dugaan kasus kekerasan terhadap anak.
"Saya ingin menyampaikan bahwa untuk daycare atau TPA yang bermasalah ini akan ditutup. Sedangkan untuk TPA-TPA lain yang tidak mempunyai izin, kita akan tutup semuanya," tegasnya.
Menurut Sulaiman, pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat dan para pengelola TPA untuk segera mengurus perizinan sesuai aturan. Namun, masih ditemukan sejumlah daycare yang tetap beroperasi tanpa izin, terutama di lokasi yang sulit diawasi.
"Sudah beberapa kali kita lakukan imbauan. Ada tempat-tempat yang tidak bisa kita jangkau karena tidak berada di jalan utama, ada yang masuk lorong atau kawasan permukiman. Ini yang menjadi kendala bagi kita dalam pengawasan," jelasnya.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan TPA ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Mudah-mudahan dengan keterlibatan masyarakat untuk memberi informasi kepada kami, ini akan menjadi bagian penting bagi kami untuk menutup secara permanen tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022