
Polresta Banda Aceh saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang diduga sebagai pegawai daycare BPD terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak balita yang viral di media sosial, Selasa (28/4/2026). (Dok. Polresta Banda Aceh)
JawaPos.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh menyatakan, saat ini hanya terdapat enam tempat penitipan anak (TPA) atau daycare yang memiliki izin operasional resmi di wilayah tersebut. Di luar itu, seluruh TPA yang masih beroperasi tanpa izin dinyatakan ilegal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menjelaskan bahwa keenam TPA tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta memperoleh rekomendasi dari instansi terkait.
Pernyataan ini disampaikan merespons kekerasan terhadap seorang anak di daycare BPD yang berlokasi di Lamgugob, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Sehingga dipastikan daycare BPD yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak tidak memiliki izin operasional.
"Untuk saat ini ada enam TPA yang kita rekomendasikan dan telah melengkapi syarat-syarat administrasi. Jadi ada enam TPA di Kota Banda Aceh yang resmi beroperasi. Yang lain sampai sekarang ilegal semua," kata Sulaiman dalam konferensi pers di Banda Aceh, sebagaimana dikutip Rakyat Aceh (Jawa Pos Grup), Rabu (29/4).
Ia menegaskan, pemerintah kota akan mengambil tindakan tegas dengan menutup seluruh daycare yang tidak memiliki izin operasional, termasuk yang tengah menjadi perhatian publik karena dugaan kasus kekerasan terhadap anak.
"Saya ingin menyampaikan bahwa untuk daycare atau TPA yang bermasalah ini akan ditutup. Sedangkan untuk TPA-TPA lain yang tidak mempunyai izin, kita akan tutup semuanya," tegasnya.
Menurut Sulaiman, pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat dan para pengelola TPA untuk segera mengurus perizinan sesuai aturan. Namun, masih ditemukan sejumlah daycare yang tetap beroperasi tanpa izin, terutama di lokasi yang sulit diawasi.
"Sudah beberapa kali kita lakukan imbauan. Ada tempat-tempat yang tidak bisa kita jangkau karena tidak berada di jalan utama, ada yang masuk lorong atau kawasan permukiman. Ini yang menjadi kendala bagi kita dalam pengawasan," jelasnya.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan TPA ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Mudah-mudahan dengan keterlibatan masyarakat untuk memberi informasi kepada kami, ini akan menjadi bagian penting bagi kami untuk menutup secara permanen tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin," ujarnya.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
