
Polresta Banda Aceh saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang diduga sebagai pegawai daycare BPD terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak balita yang viral di media sosial, Selasa (28/4/2026). (Dok. Polresta Banda Aceh)
JawaPos.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh menyatakan, saat ini hanya terdapat enam tempat penitipan anak (TPA) atau daycare yang memiliki izin operasional resmi di wilayah tersebut. Di luar itu, seluruh TPA yang masih beroperasi tanpa izin dinyatakan ilegal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menjelaskan bahwa keenam TPA tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta memperoleh rekomendasi dari instansi terkait.
Pernyataan ini disampaikan merespons kekerasan terhadap seorang anak di daycare BPD yang berlokasi di Lamgugob, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Sehingga dipastikan daycare BPD yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak tidak memiliki izin operasional.
"Untuk saat ini ada enam TPA yang kita rekomendasikan dan telah melengkapi syarat-syarat administrasi. Jadi ada enam TPA di Kota Banda Aceh yang resmi beroperasi. Yang lain sampai sekarang ilegal semua," kata Sulaiman dalam konferensi pers di Banda Aceh, sebagaimana dikutip Rakyat Aceh (Jawa Pos Grup), Rabu (29/4).
Ia menegaskan, pemerintah kota akan mengambil tindakan tegas dengan menutup seluruh daycare yang tidak memiliki izin operasional, termasuk yang tengah menjadi perhatian publik karena dugaan kasus kekerasan terhadap anak.
"Saya ingin menyampaikan bahwa untuk daycare atau TPA yang bermasalah ini akan ditutup. Sedangkan untuk TPA-TPA lain yang tidak mempunyai izin, kita akan tutup semuanya," tegasnya.
Menurut Sulaiman, pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat dan para pengelola TPA untuk segera mengurus perizinan sesuai aturan. Namun, masih ditemukan sejumlah daycare yang tetap beroperasi tanpa izin, terutama di lokasi yang sulit diawasi.
"Sudah beberapa kali kita lakukan imbauan. Ada tempat-tempat yang tidak bisa kita jangkau karena tidak berada di jalan utama, ada yang masuk lorong atau kawasan permukiman. Ini yang menjadi kendala bagi kita dalam pengawasan," jelasnya.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan TPA ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Mudah-mudahan dengan keterlibatan masyarakat untuk memberi informasi kepada kami, ini akan menjadi bagian penting bagi kami untuk menutup secara permanen tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin," ujarnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
