Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Mei 2026 | 14.57 WIB

Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Melintas di Jalan Raya, Pengamat Khawatir Ganggu Pasokan Listrik

Pengiriman Batu Bara setelah proses penambangan. (Istimewa) - Image

Pengiriman Batu Bara setelah proses penambangan. (Istimewa)

JawaPos.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Bung Karno, Cecep Handoko menilai larangan angkutan batu bara melintas di jalan raya Sumatera Selatan (Sumsel) tidak tepat. Kebijakan ini dianggap bisa merugikan masyarakat karena distribusi energi bisa terganggu.

Cecep mengatakan, solusi atas keluhan warga ini berpotensi menimbulkan masalah baru. Dampak secara langsung akan dirasakan masyarakat bila distribusi batu bara terhambat.

“Langkah ini terkesan ingin meraih simpati publik secara cepat, tetapi mengabaikan dampak strategisnya. Ketika distribusi batu bara terganggu, maka yang terdampak bukan hanya sektor industri, tetapi langsung menyentuh kehidupan masyarakat,” kata Ceko, Jumat (8/5).

Ceko menyampaikan, batu bara merupakan sumber utama bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia. Menurutnya, gangguan distribusi akan berdampak langsung pada pasokan listrik nasional.

“Jika pasokan batubara tersendat, maka ketersediaan listrik akan terganggu. Dalam kondisi ekonomi yang saat ini belum sepenuhnya stabil, gangguan listrik justru akan semakin menyulitkan masyarakat, baik rumah tangga maupun pelaku usaha,” imbuhnya.

Kebijakan ini bertentangan dengan visi Presiden Prabowo Subianto tengah berupaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan energi. Oleh karena itu, pemerintah daerah seharusnya membuat kebijakan yang selaras.

“Rakyat saat ini sedang menghadapi tekanan ekonomi. Jika ditambah dengan potensi gangguan listrik, maka beban masyarakat akan semakin berat. Ini yang harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan publik,” jelasnya..

Menurutnya, pendekatan pelarangan total bukan solusi yang tepat. Pemerintah daerah seharusnya fokus pada pengaturan yang lebih terukur, seperti pengawasan ketat terhadap kendaraan overloading, pengaturan jam operasional, serta pembangunan jalur khusus angkutan batubara.

“Kebijakan publik tidak boleh hanya berhenti pada pencitraan. Harus ada keseimbangan antara kepentingan lokal dan kepentingan nasional, serta mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore