Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 April 2026 | 22.07 WIB

Pemda DI Jogjakarta Gerak Cepat Data Ulang Daycare di Kota Jogjakarta

Daycare Little Aresha di Sorosutan, Kelurahan Umbulharjo, Kota Jogjakarta. Tempat penitipan anak yang digerebek aparat kepolisian pada Jumat (24/4) sore. (Hery Sidik/Antara) - Image

Daycare Little Aresha di Sorosutan, Kelurahan Umbulharjo, Kota Jogjakarta. Tempat penitipan anak yang digerebek aparat kepolisian pada Jumat (24/4) sore. (Hery Sidik/Antara)

 

JawaPos.com–Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Jogjakarta melakukan gerak cepat untuk melakukan pendataan ulang terhadap daycare di Kota Jogjakarta. Utamanya terkait dengan perizinan lembaga penitipan anak tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3APP) DI Jogjakarta Erlina Hidayati Sumardi mengatakan, langkah itu menyusul adanya penggerebekan Daycare Little Aresha oleh polisi pada Jumat (24/4) karena dugaan kekerasan terhadap anak.

”Kami bersama Dinas Kota Jogjakarta telah melakukan gerak cepat pendataan ulang daycare yang ada di kota. Kami juga meminta kabupaten lain melakukan hal yang sama,” tutur Erlina Hidayati Sumardi dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, Pemda DI Jogjakarta juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait pengawasan dan sosialisasi, dengan harapan daycare yang beroperasi adalah yang sudah berizin dan terpantau.

”Untuk yang sudah berizin, saat ini masih didorong agar memenuhi standar. Standar yang diterapkan adalah tempat pengasuhan anak ramah anak,” terang Erlina Hidayati Sumardi.

Dia mengatakan, standar tersebut mencakup fasilitas sarana dan prasarana, standar operasional prosedur (SOP), struktur dan kualifikasi sumber daya manusia (SDM).

”Selain itu, fasilitas juga diperiksa secara detail, seperti kondisi ruangan, keamanan sudut perabot, hingga kelayakan lingkungan,” tandas Erlina Hidayati Sumardi.

Menurut dia, hal itu semua bertujuan memastikan tempat pengasuhan memenuhi syarat tumbuh kembang anak yang baik dan tidak membahayakan. ”Standarisasi juga mencakup mekanisme perlindungan anak, termasuk kualifikasi SDM,” ungkap Erlina Hidayati Sumardi.

Terkait dengan Daycare Little Aresha, kata dia, dari informasi yang diterima, daycare tersebut belum berizin, sehingga diperlukan pengawasan dan pendataan, serta pelaporan dari masyarakat atau pihak berwenang masing-masing.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore