
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (HANUNG HAMBARA/JAWA POS)
JawaPos.com - Kasus pemuda yang memukul seorang lansia hingga tewas di Bandung mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban sekaligus memberikan santunan total Rp 50 juta sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral atas peristiwa tragis tersebut.
Permintaan maaf dan santunan itu disampaikan Dedi Mulyadi saat menghubungi keluarga korban. Dalam percakapan tersebut, Dedi mengungkapkan duka mendalam atas meninggalnya Ade Dedi, 62, lansia yang menjadi korban penganiayaan.
Ia menyebut santunan Rp 25 juta diperuntukkan bagi biaya tahlilan, sementara Rp 25 juta lainnya diberikan untuk istri korban yang ditinggalkan.
“Ya teh, saya menyampaikan duka pada teteh dan keluarga. Mohon maaf, sebagai gubernur saya belum bisa memberikan perlindungan kepada warga dengan baik," ujar Dedi seperti diunggah di Instagram, Rabu (14/1).
Dedi juga menegaskan akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Ia memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung mengamankan seorang pria bernama Dika Restu Wibowo, 21, warga Kabupaten Bogor, yang diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Bundaran Cibiru, Jalan AH Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Selasa (6/1) dini hari.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku berbelanja di minimarket dan memasukkan sejumlah barang ke dalam jaket. Aksi tersebut dipergoki oleh karyawan minimarket yang kemudian melakukan pemeriksaan.
Korban yang berada di lokasi meminta agar barang yang dibawa pelaku dibayar. Namun uang pelaku tidak mencukupi sehingga sebagian barang tidak jadi dibeli.
Merasa tersinggung, pelaku kemudian mendekati korban di area parkir. Pelaku memukul rahang korban hingga terjatuh, menyentuh bagian leher dan dada korban, serta menampar pipi korban sebanyak dua kali. Akibat penganiayaan tersebut, korban tidak sadarkan diri.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ujungberung untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV, serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 466 KUHPidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri,” tegas Hendra.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Newcastle Jets vs Gamba Osaka di AFC Champions League Elite: Tim Tamu Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Lens vs Sporting Lisbon di Liga Champions: Kedua Tim Incar Kemenangan Beruntun
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan: The Imperial Guards Terancam Tertahan
Prediksi Skor Newcastle Jets vs Gamba Osaka: Pertahanan Rapuh Tuan Rumah Jadi Celah!
TPG Guru Non-ASN Belum Cair, PGRI Desak Kemendikdasmen dan Kemenkeu Berikan Kepastian
Prediksi Skor Pohang Steelers vs Johor Darul Ta’zim: Harimau Selatan Siap Terkam Tuan Rumah
Prediksi Skor Kyoto Sanga vs Ratchaburi: Duel Tim Pesakitan Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Al Sadd vs Al Hilal: The Blue Waves Siap Menang Tipis di Doha
Prediksi Susunan Pemain Arsenal vs Lille: Gabriel Magalhaes Tetap Andalan Lini Belakang The Gunners

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022