
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (HANUNG HAMBARA/JAWA POS)
JawaPos.com - Kasus pemuda yang memukul seorang lansia hingga tewas di Bandung mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban sekaligus memberikan santunan total Rp 50 juta sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral atas peristiwa tragis tersebut.
Permintaan maaf dan santunan itu disampaikan Dedi Mulyadi saat menghubungi keluarga korban. Dalam percakapan tersebut, Dedi mengungkapkan duka mendalam atas meninggalnya Ade Dedi, 62, lansia yang menjadi korban penganiayaan.
Ia menyebut santunan Rp 25 juta diperuntukkan bagi biaya tahlilan, sementara Rp 25 juta lainnya diberikan untuk istri korban yang ditinggalkan.
“Ya teh, saya menyampaikan duka pada teteh dan keluarga. Mohon maaf, sebagai gubernur saya belum bisa memberikan perlindungan kepada warga dengan baik," ujar Dedi seperti diunggah di Instagram, Rabu (14/1).
Dedi juga menegaskan akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Ia memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung mengamankan seorang pria bernama Dika Restu Wibowo, 21, warga Kabupaten Bogor, yang diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Bundaran Cibiru, Jalan AH Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Selasa (6/1) dini hari.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku berbelanja di minimarket dan memasukkan sejumlah barang ke dalam jaket. Aksi tersebut dipergoki oleh karyawan minimarket yang kemudian melakukan pemeriksaan.
Korban yang berada di lokasi meminta agar barang yang dibawa pelaku dibayar. Namun uang pelaku tidak mencukupi sehingga sebagian barang tidak jadi dibeli.
Merasa tersinggung, pelaku kemudian mendekati korban di area parkir. Pelaku memukul rahang korban hingga terjatuh, menyentuh bagian leher dan dada korban, serta menampar pipi korban sebanyak dua kali. Akibat penganiayaan tersebut, korban tidak sadarkan diri.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ujungberung untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV, serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 466 KUHPidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri,” tegas Hendra.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
