
Kamar hotel tempat dosen UNTAG, DLL, 35, yang ditemukan meninggal di sebuah hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Semarang, Senin (17/11) sekitar pukul 05.30 WIB. (Radar Semarang)
JawaPos.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka kasus kematian Dwinanda alias Levi, 35, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus kematian tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombespol Artanto mengatakan, status tersangka terhadap AKBP Basuki telah ditetapkan beberapa hari lalu.
“Kalau AKBP Basuki itu statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. Beberapa hari yang lalu sudah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan statusnya dinaikkan jadi tersangka,” kata Artanto kepada wartawan, Minggu (21/12).
Artanto menjelaskan, meski status tersangka telah ditetapkan, pihaknya belum dapat membeberkan hasil autopsi terhadap jenazah Dwinanda yang dilakukan oleh tim dokter RSUP Dr Kariadi.
“Hasil autopsi penyidik sama dokter nanti kalau ada kesempatan akan menyampaikan. Tapi prinsipnya proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polda Jateng berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelum menyandang status tersangka, AKBP Basuki menjalani sanksi penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari.
Patsus merupakan sanksi sementara yang diberikan karena perwira menengah dengan dua kembang di pundak tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam kasus kematian dosen muda tersebut.
Adapun, jenazah Dwinanda ditemukan di kamar hotel yang berfungsi sebagai tempat kos eksklusif di bilangan Jalan Telagabodas, Gajah Mungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11). Jenazah korban ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB dalam keadaan tanpa busana.
Belakangan, AKBP Basuki yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Dit Samapta Polda Jateng dinyatakan melanggar kode etik karena tinggal bersama seorang wanita yang bukan istrinya di sebuah kamar hotel.
Tindakan itu dilakukan tanpa ikatan perkawinan yang sah, padahal dia adalah seorang personel Polri dan sudah memiliki keluarga.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
