Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Juli 2026 | 01.02 WIB

Edaran Baru Polda Jateng: Polisi Wajib Didampingi saat Penuhi Panggilan Jaksa

Ilustrasi polisi. - Image

Ilustrasi polisi.

JawaPos.com - Jajaran petugas kepolisian di Polda Jawa Tengah (Jateng) kini tidak boleh sembarangan memenuhi panggilan jaksa.

Mereka harus mendapatkan pendampingan apabila dipanggil oleh petugas dari Korps Adhyaksa.

Ketentuan itu dituangkan dalam surat edaran baru yang diterbitkan Polda Jateng belum lama ini.

Dilansir dari Radar Pati (Jawa Pos Group) pada Jumat (10/7), surat edaran tersebut diterbitkan oleh Bidang Propam Polda Jateng.

Total ada 10 poin yang disampaikan dalam edaran tersebut. Termasuk di antaranya aturan agar polisi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari jaksa tanpa pendampingan.

Tidak hanya itu, edaran tersebut juga menganjurkan agar pemeriksaan terhadap polisi dilakukan di markas polres setempat dengan didampingi oleh petugas dari bidang hukum, bidang propam, dan inspektur pengawas daerah atau itwasda Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto tidak menampik terbitnya surat edaran tersebut. Dia mengonfirmasi bahwa surat edaran itu memang diterbitkan oleh instansinya.

Namun, tujuannya bukan untuk menghindari panggilan atau pemeriksaan. Melainkan untuk memastikan seluruh polisi di Jateng tertib administrasi.

”Itu sebenarnya imbauan saja untuk jajaran. Pertama untuk tertib administrasi, kemudian untuk prosedur pendampingan hukum bagi anggota manakala ada proses pemeriksaan. Sebenarnya itu saja,” kata dia.

Artanto menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melarang personel untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan, termasuk personel yang diberi tugas sebagai pengurus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pihaknya justru menghargai proses hukum.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore