Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Juli 2026 | 22.10 WIB

Polda Jateng Tahan Polisi Pelaku Penganiayaan Perempuan Hingga Luka Bakar 47 Persen

Korban penganiayaan oleh polisi aktif usai melapor ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Korban penganiayaan oleh polisi aktif usai melapor ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Seorang polisi berpangkat aiptu dengan inisial N kini mendekam dalam tahanan Polda Jawa Tengah (Jateng). Dia harus menjalani pemeriksaan intensif setelah dilaporkan oleh perempuan berinisial M kepada Bareskrim Polri pada Jumat (2/7). Polisi yang bertugas di Polres Tegal Kota itu berurusan dengan hukum atas kasus dugaan penganiayaan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengakui bahwa instansinya mengambil langkah cepat sebagai tindak lanjut laporan di Bareskrim Polri. Berdasar data-data yang sejauh ini diperoleh petugas, korban merupakan perempuan berusia 30 tahun. Dia adalah warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

”Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan telah terjadi sejak Desember 2023 dan diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dengan terduga pelaku,” ungkap Artanto.

Menurut perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu, Polda Jateng memproses Aiptu N bersamaan proses hukum di Bareskrim Polri. Menurut dia, saat ini instansinya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Karena itu, yang bersangkutan ditahan di Polda Jateng.

Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Pihaknya tidak mentoleransi pelanggaran apa pun yang dilakukan oleh jajarannya. Menurut dia, setelah mendapatkan informasi, petugas Bid Propam Polda Jateng langsung bergerak untuk melakukan pendalaman.

”Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Dia memastikan, proses penanganan kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban sudah menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara Polda Jateng melalui Bid Propam mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap Aiptu N. Atas perbuatannya, dia terancam sanksi berat sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

”Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” bebernya.

Pada Kamis (7/2), Tim Hotman 911 melaporkan kasus tersebut kepada Bareskrim Polri. Mereka tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00 WIB bersama korban. Raden Reza yang ditunjuk sebagai kuasa hukum korban menyampaikan, laporan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

”Kami dari Tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” kata dia saat diwawancarai usai membuat laporan dan mendampingi korban menjalani pemeriksaan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore