
YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob saat tiba di Mapolda Jawa Barat. (Rubby Jovan/Antara)
JawaPos.com– Adimas Firdaus yang dikenal sebagai YouTuber Resbob tiba di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (15/12) malam. Dia langsung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Resbob tiba pukul 23.15 WIB dengan pengawalan petugas serta tangan terborgol sebelum langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. Direktur Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat Kombespol Resza mengatakan, penangkapan Resbob dilakukan setelah petugas melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat (12/12).
”Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” kata Resza seperti dilansir dari Antara.
Resza menjelaskan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.
”Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujar Resza.
Dia mengatakan, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung. Sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia menambahkan, laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan Nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
”Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” ungkap Resza.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022