
Sekjen DP[ IKM Braditi Moulevey usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (6/7). Dia berharap Abu Janda segera diperiksa. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Permadi Arya alias Abu Janda terus bergulir. Senin (6/7), Bareskrim Polri meminta keterangan dari Ikatan Keluarga Minang (IKM) sebagai pelapor. Mereka berharap Abu Janda segera diperiksa.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM Braditi Moulevey menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Dalam keterangan itu, turut dilampirkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada Abu Janda.
Bukti-bukti tersebut terdiri atas tangkapan layar, video dari media sosial (medsos), dan keterangan saksi-saksi. Dengan bukti-bukti tersebut, DPP IKM yakin aparat kepolisian punya dasar kuat untuk memproses hukum kasus tersebut. Apalagi aduan dan laporan yang diterima oleh DPP IKM sudah mencapai puluhan. Semua tidak terima pada ucapan Abu Janda.
“Alhamdulillah kasus ini direspons oleh pihak kepolisian dengan baik. Dan kami hari ini telah menjalankan klarifikasi dari tadi pagi jam 10.00 WIB, kami diundang dan sudah memberikan bukti-bukti juga,” kata dia kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri.
Secara keseluruhan, Braditi Moulevey mengungkapkan, pihaknya ditanyai lebih kurang 30 pertanyaan. Seluruhnya sudah dijawab secara klir. Selanjutnya, pihaknya berharap Abu Janda segera diperiksa oleh polisi. Sebab, ucapan yang disampaikan oleh terlapor telah menyakiti masyarakat Minangkabau dan Sumatera Barat (Sumbar).
”Kami berharap juga pihak kepolisian untuk segera memanggil terlapor, dalam hal ini Abu Janda untuk bisa memberikan keterangannya. Dimana ucapan atau khotbah pidato Abu Janda di salah satu rumah ibadah yang diduga di Amerika (Serikat) itu sangat menyakitkan kami dari orang Minang dan juga seluruh masyarakat di Sumatera Barat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM Defrizal Djamaris sebagai kuasa hukum pelapor menegaskan kembali bahwa pihaknya melaporkan Abu Janda atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP. Pasal itu mengatur tentang tindak pidana penyebaran ujaran kebencian.
Yakni larangan kepada setiap orang di muka umum menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas.
”Sebagaimana yang kami pernah kasih tahu bahwa pada tanggal 26 Mei yang lalu kami sudah secara resmi mengajukan, mendaftarkan laporan polisi terhadap dugaan ujaran kebencian yang berdasarkan Pasal 242 KUHP yang baru, yang kami ajukan terhadap seseorang yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda,” tegasnya.
Defrizal pun menekankan kembali kata atau kalimat yang dinilai telah mencederai perasaan masyarakat Minangkabau dan Sumbar. Persisnya kata dan kalimat terkait dengan daerah Sumbar atau daerah lain di Indonesia dengan akhiran bar itu cenderung barbar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
