
Bupati Kabupaten Pati Sudewo. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Aparat kepolisian dari Polresta Pati menetapkan 2 orang tersangka dalam aksi demo terhadap kepemimpinan Bupati Pati Sudewo. Kedua tersangka itu masing-masing berinisial S dan TI. Mereka menjadi tersangka karena memblokir jalur Pantai Utara (Pantura) saat aksi demo terjadi pada 31 Oktober lalu.
Aksi demo itu berlangsung bersamaan dengan pelaksanaan Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Sudewo. Menurut polisi, tersangka S dan TI memblokir Jalan Nasional Pantura Pati-Juwana hingga menyebabkan terjadinya kemacetan lalu lintas selama lebih kurang 15 menit. Akibatnya aktivitas masyarakat terganggu.
Dikutip dari Radar Kudus (Jawa Pos Group) menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh kelompok yang kontra dengan AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu). Mereka sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura sebagai upaya menghambat pergerakan massa dan arus lalu lintas.
Radar Kudus melaporkan bahwa pemblokiran dilakukan persis di depan gapura Desa Widorokandang sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi terjadinya kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan di lapangan.
Karena itu, sekitar satu jam kemudian, tim dari Polresta Pati tiba di lokasi pemblokiran untuk melakukan pengecekan. Usai memastikan telah terjadi tindakan pemblokiran jalan, petugas langsung mengamankan 2 orang pelaku beserta kendaraan yang digunakan untuk memblokir jalan.
”Jalur Pantura merupakan jalan nasional. Penghambatan lalu lintas, terlebih di situasi politik yang sensitif, berpotensi mengganggu stabilitas dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan sesuai aturan,” Kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi.
Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang Menghalangi atau Merusak Jalan Umum. Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara atau maksimal 15 tahun apabila menimbulkan bahaya besar dan korban jiwa. Kemudian Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.
Tidak hanya itu, polisi juga menerapkan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Juga digunakan Pasal 55 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah (Jateng). Seluruh barang bukti dan berkas perkara juga telah dilimpahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polresta Pati menyatakan bahwa pemberkasan awal atas nama kedua tersangka sudah rampung dan koordinasi dengan Polda Jateng masih terus dilakukan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022