
SMAN 1 Cimarga Lebak viral usai kepala sekolah dilaporkan karena menampar siswa yang merokok. P2G desak kasus ini diselesaikan lewat restorative justice. (Google Maps)
JawaPos.com - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong kasus dugaan kekerasan kepala sekolah pada siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Bukan melalui proses hukum pidana.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menilai, langkah orang tua siswa melaporkan kepala sekolah ke polisi terlalu berlebihan dan justru dapat menimbulkan dampak negatif terhadap dunia pendidikan.
“Kami memandang orang tua juga dirasa sangat berlebihan melaporkan kepala sekolah kepada aparat kepolisian,” ujar Satriwan dihubungi JawaPos.com, Rabu (15/10).
Menurut P2G, sekolah merupakan tempat pembentukan karakter dan penyelesaian konflik melalui dialog, bukan ruang kriminalisasi antara guru dan murid.
Kasus seperti ini, kata Satriwan, lebih tepat diselesaikan dengan pendekatan pemulihan hubungan sosial, bukan dengan hukuman.
Pendekatan restorative justice menekankan pemulihan keadaan dan hubungan antar pihak, dalam hal ini guru, siswa, dan orang tua. Bukan pembalasan atau pemenjaraan.
P2G mengacu pada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pendekatan restorative justice dapat digunakan dalam tindak pidana ringan dengan menitikberatkan pada musyawarah dan perdamaian antar pihak yang bersengketa.
P2G juga menegaskan, laporan hukum terhadap guru yang menegakkan tata tertib sekolah dapat menciptakan iklim ketakutan di kalangan pendidik.
Guru bisa ragu menegur siswa yang melanggar aturan, karena khawatir akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Padahal, menurut berbagai regulasi, kepala sekolah dan guru memiliki tanggung jawab menegakkan aturan sekolah, termasuk dalam hal larangan merokok di lingkungan pendidikan.
Aturan ini tercantum dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Melalui pendekatan restorative justice, P2G berharap semua pihak dapat duduk bersama membangun solusi damai.
Pendekatan ini memungkinkan pemulihan hubungan antara kepala sekolah, siswa, dan orang tua, dengan pendampingan dari komite sekolah dan Dinas Pendidikan.
P2G juga mendesak Gubernur Banten dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan memberhentikan kepala sekolah.
Pemda harus memfasilitasi dialog yang konstruktif agar suasana belajar kembali kondusif dan aksi mogok belajar dapat diakhiri.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
