
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyapa warga pada acara Abdi Nagri Ngangjang Ka Warga Edisi 15 di Lapangan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/7/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah di Jabar agar para guru tidak menggunakan hukuman fisik kepada siswa-siswi. Langkah ini diambil setelah ia mengaku menyelesaikan langsung kasus perselisihan antara seorang guru dan orang tua murid.
Kasus penamparan antara guru dan murid sempat ramai menjadi perbincangan publik, setelah terjadinya peristiwa di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Penamparan itu terjadi setelah siswa kedapatan merokok.
“Pagi tadi saya mendamaikan guru dan orang tua siswa yang berselisih karena anaknya ditampar,” kata KDM dalam media sosial Instagram, dikutip Minggu (8/11).
Ia menegaskan, persoalan tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh tenaga pendidik agar lebih berhati-hati dalam menegakkan kedisiplinan di sekolah. Ia pun menegaskan, surat edaran tersebut menekankan agar guru memberikan hukuman yang bersifat mendidik dan tidak berpotensi melanggar hukum.
“Saya membuat surat edaran kepada para guru kalau anaknya nakal itu cukup diberi hukuman yang mendidik, bersihin halaman, toilet, kemudian ngecat tembok, bersihin kaca, ngurus sampah, tidak boleh hukuman fisik,” tegasnya.
Ia mengingatkan, hukuman fisik bisa menimbulkan risiko hukum karena telah diatur oleh undang-undang. Karena itu, KDM mengungkapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyiapkan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik yang menghadapi masalah di lapangan.
“Kemudian yang kedua, di Jawa Barat itu sebenarnya sudah ada 200 pengacara yang mendampingi guru SMA dan SMK,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama antara pihak sekolah dan orang tua dalam mendidik anak. Untuk itu, pemerintah provinsi telah menyiapkan mekanisme kesepakatan bersama antara sekolah dan wali murid.
“Kemudian yang ketiga, sudah ada surat pernyataan dari seluruh orang tua siswa, manakala anaknya tidak mau mengikuti kedisiplinan sekolah, tidak mau menerima sanksi di sekolah maka dia akan dikembalikan ke orang tua siswa,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022