Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Juli 2025 | 16.46 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan SE Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter Gubernur Bali Tak Merujuk pada Payung Hukum Tertinggi di Indonesia

Ilustrasi AMDK



JawaPos.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter sama sekali tidak tercantum dalam klausul payung hukum di atasnya.

Jika itu dipaksakan untuk diberlakukan, katanya, Kementerian Dalam Negeri bisa melakukan uji yudisial untuk membatalkan SE tersebut karena bisa menimbulkan inkonsistensi dalam penegakan di antara kabupaten/kota di Bali terkait kebijakan lingkungan daerah.

Erfandi mengatakan, langkah Gubernur Bali I Wayan Koster untuk membuat daerahnya bersih memang perlu dan layak diapresiasi. Tetapi, lanjutnya, niat baik itu tidak bisa serta merta dilakukan dengan cara-cara yang tidak prosedural dengan tidak merujuk pada peraturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang dan Perda.

“Salah satu prosedur dalam membuat keputusan di provinsi ataupun di Pemda itu adalah harus merujuk kepada aturan yang lebih tinggi. Itu sudah menjadi prinsip, sehingga tidak boleh kalau ada keputusan atau edaran dari gubernur yang kemudian bertentangan dengan aturan yang di atasnya,” ujarnya.

"Kebijakan lingkungan daerah seperti ini bisa berbenturan atau tumpang tindih dengan peraturan pusat, dan mewujudkan ketidakpastian hukum dan tidak efektifnya pelaksanaan kebijakan lingkungan di daerah,” sambungnya.

Urutannya adalah UUD 1945, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Perda. Adapun Peraturan Menteri (Permen) dan SE tidak secara eksplisit diatur dalam hierarki tersebut. Namun, secara praktik dan teori hukum, Permen merupakan peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh menteri berdasarkan delegasi dari peraturan perundang-undangan di atasnya (misalnya UU atau PP). Permen mengikat dan bersifat umum, sehingga diakui sebagai peraturan perundang-undangan dalam arti materiil.

Sementara, katanya, Surat Edaran (SE) bukan merupakan peraturan perundang-undangan. SE adalah bentuk instruksi administratif internal yang ditujukan untuk memberikan penjelasan atau pedoman teknis, dan tidak boleh memuat norma hukum baru. “Jadi, SE tidak bisa menjadi dasar penjatuhan sanksi hukum, apalagi melampaui peraturan yang lebih tinggi. Dalam prinsip hukum administrasi negara, SE tidak memiliki kekuatan mengikat ke luar (hanya ke internal), apalagi jika isinya bertentangan dengan peraturan diatasnya,” tuturnya.

Dia juga mengutarakan jika SE digunakan untuk mengatur hal-hal yang menyentuh hak dan kewajiban publik (misalnya pungutan, pembatasan hak, atau sanksi), maka itu melanggar asas legalitas dan berpotensi digugat ke PTUN atau dibatalkan melalui mekanisme judicial review. “Jadi, jika digunakan untuk mengatur publik, SE rawan digugat ke PTUN dan bisa dibatalkan. SE itu juga isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya,” ucapnya.

Seperti diketahui, Provinsi Bali sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang cukup banyak terkait penanganan sampah pada periode lalu. Beberapa di antaranya adalah Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah; Perda Provinsi Bali No.1 Tahun 2017 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pergub Bali No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah plastik Sekali Pakai; Pergub Bali No.47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; Pergub Bali No.24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; Keputusan Gubernur Bali No.381 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat; dan Instruksi Gubernur Bali No.8324 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Jadi, tidak ada satupun dari peraturan ini yang khusus mengatur hanya satu jenis plastik tertentu saja seperti yang tertuang dalam SE Gubernur Koster, dan tidak ada pelarangan untuk memproduksi AMDK di bawah 1 liter.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore