Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Juli 2025 | 18.27 WIB

Polres Batu Meringkus Oknum PNS Yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Bukti Rekaman Video

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Iptu Joko Suprianto. (Ananto Pradana/Antara) - Image

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Iptu Joko Suprianto. (Ananto Pradana/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Batu meringkus oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SY, 57, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual. Korban kerabatnya sendiri yang masih di bawah umur.

”Yang bersangkutan merupakan paman korban, dia PNS di salah satu sekolah negeri sebagai tata usaha (TU). Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Minggu (20/7),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Iptu Joko Suprianto seperti dilansir dari Antara.

Joko menjelaskan, SY telah lima kali melakukan pelecehan seksual kepada korban, yakni terhitung mulai 2022 hingga 2025. Kejadian pertama terjadi pada 2022 di dalam mobil. Saat itu, korban masih duduk di bangku Kelas III sekolah menengah pertama (SMP). Kemudian, tersangka sebanyak empat kali melakukan perbuatan pelecehan seksual itu rumah korban.

”Tersangka pintar mengambil momen, di mana ketika ayah dan ibu korban tidak berada di rumah dia masuk menemui korban di dalam kamar,” ucap Joko Suprianto.

Korban, kata dia, sempat mengadukan perbuatan SY kepada kakaknya yang kemudian segara melayangkan laporan ke pihak kepolisian setempat.

”Memang pada saat melaporkan ke kakaknya, dia (korban) tidak ada bukti karena hanya pengakuan tetapi kejadian keempat dan kelima korban merekam perbuatan (SY),” tandas Joko Suprianto.

Video rekaman yang diambil korban itu pun dijadikan alat bukti untuk memperkuat dugaan perkara tersebut.

”Video tersebut kemudian diajukan ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur untuk dijadikan sebagai petunjuk dan kami kunci sebagai alat bukti. Itu adalah rekaman dari korban,” ucap Joko.

Akibat perbuatannya, kata dia, pihak Kepolisian menjerat SY dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

”Tersangka diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Joko Suprianto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore