
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Iptu Joko Suprianto. (Ananto Pradana/Antara)
JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Batu meringkus oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SY, 57, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual. Korban kerabatnya sendiri yang masih di bawah umur.
”Yang bersangkutan merupakan paman korban, dia PNS di salah satu sekolah negeri sebagai tata usaha (TU). Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Minggu (20/7),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Iptu Joko Suprianto seperti dilansir dari Antara.
Joko menjelaskan, SY telah lima kali melakukan pelecehan seksual kepada korban, yakni terhitung mulai 2022 hingga 2025. Kejadian pertama terjadi pada 2022 di dalam mobil. Saat itu, korban masih duduk di bangku Kelas III sekolah menengah pertama (SMP). Kemudian, tersangka sebanyak empat kali melakukan perbuatan pelecehan seksual itu rumah korban.
”Tersangka pintar mengambil momen, di mana ketika ayah dan ibu korban tidak berada di rumah dia masuk menemui korban di dalam kamar,” ucap Joko Suprianto.
Korban, kata dia, sempat mengadukan perbuatan SY kepada kakaknya yang kemudian segara melayangkan laporan ke pihak kepolisian setempat.
”Memang pada saat melaporkan ke kakaknya, dia (korban) tidak ada bukti karena hanya pengakuan tetapi kejadian keempat dan kelima korban merekam perbuatan (SY),” tandas Joko Suprianto.
Video rekaman yang diambil korban itu pun dijadikan alat bukti untuk memperkuat dugaan perkara tersebut.
”Video tersebut kemudian diajukan ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur untuk dijadikan sebagai petunjuk dan kami kunci sebagai alat bukti. Itu adalah rekaman dari korban,” ucap Joko.
Akibat perbuatannya, kata dia, pihak Kepolisian menjerat SY dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Tersangka diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Joko Suprianto.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
