Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Juli 2025 | 14.08 WIB

Polda Jogjakarta-Riau Usut Dugaan Pelat Dinas Palsu AB 23 di Pekanbaru

Direktur Lalu Lintas Polda DI Jogjakarta Kombespol Yuswanto Ardi. (Luqman Hakim/Antara) - Image

Direktur Lalu Lintas Polda DI Jogjakarta Kombespol Yuswanto Ardi. (Luqman Hakim/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Jogjakarta menggandeng Kepolisian Daerah Riau mengusut dugaan pemalsuan pelat nomor dinas AB 23 yang terpasang pada mobil di Pekanbaru, Riau.

”Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau untuk melakukan penyelidikan. Kita masih menunggu hasil dari Polda Riau,” kata Direktur Lalu Lintas Polda DI Jogjakarta Kombespol Yuswanto Ardi seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, kasus itu mencuat setelah video mobil berpelat dinas AB 23 yang melaju di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, viral di media sosial. Mobil itu terekam menyalakan lampu hazard dan membuka jalan bagi ambulans sehingga menuai pertanyaan publik tentang keabsahan pelatnya.

Berdasar hasil pengecekan melalui sistem electronic registration and identification (ERIC), kata Yuswanto, pelat nomor dinas AB 23 yang sah tercatat digunakan pada mobil Toyota Innova milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DI Jogjakarta.

Oleh karena itu, kata Yuswanto Ardi, pelat yang menempel pada mobil di Pekanbaru itu dapat dipastikan palsu.

”Dari data ERIC, pelat dinas AB 23 yang sah terdaftar untuk mobil Innova milik Dinas PUP-ESDM DI Jogjakarta,” ungkap Yuswanto.

Menurut dia, tindakan tersebut tergolong pemalsuan dokumen, bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, yang dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

”Jadi kalau pemalsuan pelat nomor itu pasal pidana bukan tilang,” tandas Yuswanto Ardi.

Yuswanto mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan STNK kendaraan.

”Sudah kami sampaikan ke masyarakat, jangan sampai menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan apa yang tertera pada STNK karena hal itu termasuk tindak pidana pemalsuan,” terang Yuswanto Ardi.

Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya (Koordinator Humas) IKP Dinas Kominfo DI Jogjakarta Ditya Nanaryo Aji mengonfirmasi bahwa Kepala Dinas PUPESDM DI Jogjakarta Anna Rina Herbranti tidak pernah menggunakan kendaraan mobil seperti yang terlihat di dalam video tersebut.

”Sudah saya konfirmasi ke Kepala Dinas PUP-ESDM DIY langsung kepada Bu Anna. Beliau bilang tidak pernah menggunakan kendaraan seperti yang ada di dalam konten itu,” ujar Ditya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore