Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Mei 2026 | 05.47 WIB

Polda Riau Ungkap Kasus Pembunuhan Lansia di Rumbai dalam 48 Jam Diapresiasi

Ketua Umum KBPP Polri periode 2015-2021, AH Bimo Suryono mengapresiasi kinerja Polda Riau. (Istimewa) - Image

Ketua Umum KBPP Polri periode 2015-2021, AH Bimo Suryono mengapresiasi kinerja Polda Riau. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Kecepatan Polda Riau mengungkap kasus pembunuhan di Rumbai, Pekanbaru, menuai perhatian luas. Dalam kurun kurang dari dua hari sejak peristiwa 29 April, aparat berhasil membekuk para pelaku di dua provinsi berbeda, sebuah operasi yang mencerminkan koordinasi lintas wilayah dan respons cepat di lapangan.

Dua terduga pelaku utama ditangkap pada 30 April di Aceh Tengah. Sehari berselang, dua lainnya diamankan di Binjai, Sumatera Utara. Rangkaian penangkapan ini menunjukkan pergerakan simultan yang terukur, sekaligus menegaskan kesiapan operasional kepolisian dalam memburu pelaku hingga ke luar daerah.

Ketua Umum KBPP POLRI periode 2015-2021, AH. Bimo Suryono, menilai capaian tersebut sebagai standar kerja yang patut dijadikan acuan. Ia menegaskan bahwa kinerja aparat dalam kasus ini mencerminkan presisi yang selama ini didorong dalam reformasi kepolisian. 

“Ini bukan kerja biasa. Aparat mampu bergerak cepat, tepat, dan terukur dalam situasi yang menuntut ketepatan tinggi,” ujarnya.

Menurut Bimo, keberhasilan itu tidak hanya menjawab tuntutan keadilan bagi korban dan keluarga, tetapi juga berdampak langsung pada pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. 

“Masyarakat membutuhkan bukti konkret. Dalam kasus ini, pelaku ditangkap dalam waktu singkat,” katanya.

Dari sudut pandang hukum pidana, perkara ini dinilai memiliki kompleksitas. Bimo menyebut adanya indikasi kuat penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan titik tekan pada unsur perencanaan yang akan diuji di persidangan. 

Jika terbukti terdapat persiapan matang, mulai dari pembagian peran hingga pelaksanaan, maka ancaman hukuman maksimal dapat diberlakukan kepada para pelaku.

Selain itu, dugaan motif ekonomi berupa penguasaan harta korban membuka kemungkinan penerapan Pasal 365 ayat (4) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. 

Ketentuan ini dapat dikenakan secara kumulatif, sehingga memperberat konsekuensi hukum bagi pelaku. Dalam konteks keterlibatan lebih dari satu orang, Pasal 55 KUHP menjadi dasar untuk menjerat seluruh pihak, baik yang berperan sebagai pelaku utama maupun yang turut membantu.

Bimo juga menyoroti dimensi sosial dari perkara ini, terutama jika dugaan keterlibatan pihak dekat korban terbukti. Menurutnya, kejahatan yang muncul dari lingkar terdekat membawa dampak yang lebih luas karena merusak kepercayaan dalam hubungan personal.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore