
Ketua Umum KBPP Polri periode 2015-2021, AH Bimo Suryono mengapresiasi kinerja Polda Riau. (Istimewa)
Dua terduga pelaku utama ditangkap pada 30 April di Aceh Tengah. Sehari berselang, dua lainnya diamankan di Binjai, Sumatera Utara. Rangkaian penangkapan ini menunjukkan pergerakan simultan yang terukur, sekaligus menegaskan kesiapan operasional kepolisian dalam memburu pelaku hingga ke luar daerah.
Ketua Umum KBPP POLRI periode 2015-2021, AH. Bimo Suryono, menilai capaian tersebut sebagai standar kerja yang patut dijadikan acuan. Ia menegaskan bahwa kinerja aparat dalam kasus ini mencerminkan presisi yang selama ini didorong dalam reformasi kepolisian.
Baca Juga:Update Kasus Rudapaksa di Cipondoh Tangerang: Orang Tua Tak Tahu Ada Pemerkosaan di Rumah Sendiri
“Ini bukan kerja biasa. Aparat mampu bergerak cepat, tepat, dan terukur dalam situasi yang menuntut ketepatan tinggi,” ujarnya.
Menurut Bimo, keberhasilan itu tidak hanya menjawab tuntutan keadilan bagi korban dan keluarga, tetapi juga berdampak langsung pada pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Masyarakat membutuhkan bukti konkret. Dalam kasus ini, pelaku ditangkap dalam waktu singkat,” katanya.
Dari sudut pandang hukum pidana, perkara ini dinilai memiliki kompleksitas. Bimo menyebut adanya indikasi kuat penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan titik tekan pada unsur perencanaan yang akan diuji di persidangan.
Jika terbukti terdapat persiapan matang, mulai dari pembagian peran hingga pelaksanaan, maka ancaman hukuman maksimal dapat diberlakukan kepada para pelaku.
Selain itu, dugaan motif ekonomi berupa penguasaan harta korban membuka kemungkinan penerapan Pasal 365 ayat (4) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Ketentuan ini dapat dikenakan secara kumulatif, sehingga memperberat konsekuensi hukum bagi pelaku. Dalam konteks keterlibatan lebih dari satu orang, Pasal 55 KUHP menjadi dasar untuk menjerat seluruh pihak, baik yang berperan sebagai pelaku utama maupun yang turut membantu.
Bimo juga menyoroti dimensi sosial dari perkara ini, terutama jika dugaan keterlibatan pihak dekat korban terbukti. Menurutnya, kejahatan yang muncul dari lingkar terdekat membawa dampak yang lebih luas karena merusak kepercayaan dalam hubungan personal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022