Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Juli 2025 | 05.00 WIB

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Rumah di Cidahu Sukabumi, Ini Peran Pelaku

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menemui pemilik rumah Maria Veronica Nina usai kejadian perusakan yang dilakukan oleh warga di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. (IG @dedimulyadi71)

JawaPos.com-Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah warga yang digunakan sebagai tempat retret umat Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (28/6), saat sekitar 36 jemaat, termasuk anak-anak, sedang mengikuti ibadah. Namun, suasana khusyuk itu berubah mencekam ketika sekelompok orang mendatangi rumah ibadah tersebut dan melakukan aksi brutal.

“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat pada 28 Juni 2025, dengan korbannya ibu Maria Veronica Nina. Kami juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus ini,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan dalam keterangannya, Selasa (1/7).

Menurut Rudi, ketujuh tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi perusakan yang terjadi. Tersangka RN diketahui merusak pagar dan mengangkat salib. Kemudian tersangka UE, EM dan DM ikut merusak pagar. Lalu, MD merusak sepeda motor, MSM menurunkan dan merusak salib besar, serta H menghancurkan pagar serta sepeda motor.

Aksi ini dipicu laporan warga kepada Kepala Desa yang mempermasalahkan kegiatan ibadah tersebut. Sayangnya, upaya mediasi yang difasilitasi kepala desa tak mendapat respons dari pemilik rumah. Situasi pun memanas dan berujung pada perusakan sejumlah fasilitas.

“Warga lalu mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi penolakan dengan cara merusak pagar, kaca-kaca rumah, sepeda motor, serta barang-barang lainnya di dalam rumah,” jelas Rudi.

Akibat tindakan anarkistis itu, kerusakan terjadi pada pagar rumah, beberapa jendela, kursi dekat kolam, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan mobil Suzuki Ertiga yang lecet. Sebuah salib besar juga tak luput dari sasaran. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Rudi menegaskan pihaknya masih mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memastikan penanganan berjalan tuntas. Penegakan hukum akan tetap dilakukan tanpa pandang bulu.

“Yang bersalah harus mendapat sanksi hukum. Polri berkomitmen melindungi seluruh warga, dari mana pun dan agama apa pun itu,” tegasnya.

Dedi Mulyadi Turun Gunung, Ini 4 Jurus Yang Dikeluarkan Atasi Masalah di Cidahu

Gubernur Jawa Barat mengambil empat langkah terkait penyerbuan dan perusakan sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Ia pun sampai meninjau langsung lokasi kejadian.

Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi alias KDM itu menegaskan bahwa tindakan warga yang merusak rumah merupakan tindak pidana dan harus diproses secara hukum.

KDM juga memastikan proses hukum akan dikawal langsung olehnya agar berjalan adil dan objektif.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore