Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Juli 2025 | 18.19 WIB

Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun 2 Bulan akibat Gratifikasi

Ketua Gapensi Kota Semarang Martono menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6). (I.C. Senjaya)/Antara) - Image

Ketua Gapensi Kota Semarang Martono menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6). (I.C. Senjaya)/Antara)

JawaPos.com–Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang Martono dituntut hukuman 5 tahun 2 bulan penjara dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Rio Vernika Putra seperti dilansir dari Antara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut gratifikasi yang diberikan kepada mantan orang nomor satu di Kota Semarang itu berkaitan dengan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan. Gapensi Kota Semarang memperoleh pekerjaan penunjukan langsung di 16 kecamatan berdasar atas kedekatan terdakwa dengan Alwin Basri.

Dalam pengerjaan proyek penunjukan langsung dengan anggaran Rp 16 miliar tersebut, kata dia, terdakwa meminta fee sebesar 13 persen dari tiap pekerjaan. Fee tersebut, dikumpulkan melalui para koordinator lapangan di tiap kecamatan sebelum diserahkan kepada terdakwa.

Jaksa menilai gratifikasi kepada Hevearita dan Alwin Basri berasal dari fee proyek tersebut yang besarannya masing-masing Rp 1 miliar karena telah membantu Gapensi memperoleh pekerjaan di Kota Semarang.

Atas penerimaan gratifikasi tersebut mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang menjabat sebagai Ketua PKK Kota Semarang, tidak pernah melaporkan ke KPK.

Terdakwa menikmati Rp 245 juta yang juga berasal dari fee proyek penunjukan langsung itu. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 245 juta.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore