Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Juni 2025 | 01.48 WIB

JPU Kejati Sulsel Banding Vonis Terdakwa Kosmetik Berbahaya

Terdakwa pemilik dan pengedar produk kosmetik berbahaya mengandung merkuri Mustadir Daeng Sila divonis 18 bulan penjara dan denda Rp1 miliar di PN Makassar, Selasa (3/6). (Darwin Fatir/Antara) - Image

Terdakwa pemilik dan pengedar produk kosmetik berbahaya mengandung merkuri Mustadir Daeng Sila divonis 18 bulan penjara dan denda Rp1 miliar di PN Makassar, Selasa (3/6). (Darwin Fatir/Antara)

JawaPos.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar. Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mustadir Daeng Sila pemilik kosmetik berbahaya hanya 18 bulan penjara.

”Sesuai dengan petunjuk pimpinan atas putusan itu, kami menyatakan banding. Karena, putusan dijatuhkan kepada terdakwa jauh dari tuntutan,” ujar Ketua tim JPU Kejati Sulsel Parawansah seperti dilansir dari Antara di Makassar, Rabu (4/6).

Alasannya, tuntutan JPU terhadap pemilik produk kosmetik merek Fenny Frans (ff) Cream Glowing tersebut telah terbukti melanggar pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sedangkan tuntutan yang dimohonkan JPU sebelum putusan yakni 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa selama berada dalam tahanan, dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Namun vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa hanya 1,6 tahun atau 18 bulan penjara. Putusan itu jauh dari tuntutan JPU, meski dendanya tetap sama Rp 1 miliar.

Selain itu, Majelis Hakim PN Makassar menyatakan perbuatan terdakwa hanya melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara Undang-Undang tentang Kesehatan tidak menjadi pertimbangan.

Dalam tuntutan JPU ada beberapa dijadikan pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan terdakwa. Hal memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat, serta kurangnya kehati-hatian sebelum mengedarkan produk kosmetiknya sehingga memberi dampak kerugian bagi konsumen.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yang merupakan suami Fenny Frans (brand nama istrinya) telah bersikap sopan selama proses persidangan dan dinyatakan tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Kelas I A Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada seorang terdakwa pemilik dan pengedar kosmetik berbahaya mengandung merkuri yakni Mustadir Daeng Sila dengan hukuman 18 bulan penjara serta denda senilai Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan. Oleh karena itu maka dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan (18 bulan),” ujar Hakim Ketua Angeliky Handajani Day membacakan putusan di Ruang Sidang Mudjono PN Makassar, Sulsel, Selasa (3/6).

Selain putusan pidana penjara, terdakwa Mustadir Daeng Sila selaku Direktur CV Fenny Frans juga diberikan hukuman tambahan berupa denda Rp 1 miliar dengan subsider dua bulan penjara bila tidak membayarkan denda tersebut.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyebut Direktur CV Fenny Frans tersebut terbukti melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore