
Dua tersangka berinisial AK dan AR dihadirkan dalam konferensi pers terkait peristiwa longsor di area tambang Gunung Kuda Cirebon, Minggu (1/6). (Fathnur Rohman/Antara)
JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan dua tersangka dalam peristiwa longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda Cirebon pada Jumat (30/5). Peristiwa itu menewaskan belasan orang.
Kapolresta Cirebon Kombespol Sumarni mengatakan, kedua tersangka adalah Ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK selaku pemilik tambang, serta Kepala Teknik Tambang AK yang bertugas sebagai pengawas operasional di lapangan.
”Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi kemudian dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka,” kata Sumarni seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, keduanya terbukti tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM setempat. Larangan itu diterbitkan pada 8 Januari dan diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, karena kegiatan tambang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
”Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan, tapi tidak diindahkan,” ujar Sumarni.
Dia menuturkan, AR sebagai pengawas di lapangan menjalankan perintah AK, tanpa mengindahkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hingga akhirnya insiden longsor di Gunung Kuda terjadi serta menyebabkan korban jiwa.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, longsor terjadi saat sejumlah pekerja tengah menambang material batu gamping dan tras.
”Tanah tebing runtuh dan menimbun para pekerja beserta alat berat dan kendaraan operasional,” terang Sumarni.
Dia menyebutkan dalam kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni lima unit dump truck, empat ekskavator, dan dokumen terkait izin usaha tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, Sumarni menyatakan, izin usaha tersebut tidak mencakup RKAB, yang menjadi syarat utama untuk melakukan aktivitas tambang produksi secara legal di Indonesia.
Dia menegaskan, kedua tersangka dijerat pasal 98 dan 99 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Polisi juga mengenakan pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
”Untuk saat ini, korban jiwa yang berhasil dievakuasi dari timbunan longsor jumlahnya 19 orang,” ucap Sumarni.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
