Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 31 Mei 2025 | 00.03 WIB

MUI Minta Kasus Ayam Widuran di Kota Solo Segera Ditindak Tegas

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni - Image

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni

JawaPos.com–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengingatkan kasus Ayam Goreng Widuran bisa merusak reputasi Kota Solo, khususnya pengusaha kuliner, jika tidak segera diambil langkah tegas. Baik secara administratif maupun hukum.

”Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am seperti dilansir dari Antara.

Ni'am memandang kasus Ayam Widuran juga dapat merugikan pelaku usaha di Kota Solo, merusak kepercayaan publik kepada seluruh Kota Solo. Berdampak menurunkan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di Solo.

Dia mendorong pemerintah daerah (pemda) segera melakukan langkah-langkah, baik administratif maupun hukum, agar tidak berdampak buruk bagi Kota Solo. Aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai, untuk menanggapi kasus tersebut.

Ni'am menjelaskan, pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia.

”Pelaku usaha harus patuh pada undang-Undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak, ada sanksinya. Aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai,” ujar Ni'am.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan, ayam termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi. Tetapi jika tidak disembelih secara benar, maka bisa haram dan hukumnya seperti bangkai.

Pemastian produk halal, kata dia, tidak hanya dilihat pada menu dan bahannya saja, tetapi harus dipastikan proses pengolahannya.

”Ayam yang disembelih secara benar, tapi jika digoreng dengan minyak babi, haram dikonsumsi. Menu ayam tidak serta merta dipastikan halal,” tandas Asrorun Ni'am Sholeh.

Menurut dia, kasus Ayam Goreng Widuran ini memberikan pelajaran penting bahwa setiap Muslim perlu berhati-hati memilih tempat kuliner.

”Harus dipastikan kehalalannya, cek sertifikat halalnya, tanya pemiliknya dan kendali indikasi-indikasinya,” ucap Ni'am.

Sementara itu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) mengambil sikap tegas mengenai kasus Ayam Goreng Widuran yang ramai dibicarakan masyarakat.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Gugum Ridho Putra menjelaskan, pelaku usaha diwajibkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tidak hanya melakukan sertifikasi dan pencantuman label halal bagi produk halal. Juga diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang kandungan maupun proses pembuatannya tercampur, terkandung dan/atau terkontaminasi bahan yang non halal.

”Reaksi masyarakat yang kuat menunjukkan tingginya sensitivitas umat terhadap isu halal dan semakin mengukuhkan bahwa jaminan kehalalan bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga kebutuhan konsumen dan bentuk perlindungan hak dasar masyarakat,” kata Gugum dalam keterangan pers, Jumat (30/5).

Gugum menegaskan, demi melindungi konsumen beragama Islam dan menjaga kerukunan antar umat beragama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menerima saran, nasihat, dan konsultasi dengan Majelis Syura DPP Partai Bulan Bintang, DPP Partai Bulan Bintang memberikan pernyataan resmi terkait kasus Ayam Goreng Widuran.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore