Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Januari 2025 | 18.52 WIB

Enam Polisi Terduga Penganiaya Darso Disanksi Patsus di Mapolda DI Jogjakarta

Ilustrasi ekshumasi makam almarhum Darso di TPU Sekrakal, Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/1)., yangdiduga tewas akibat dianiaya enam anggota polisi Kota Jogjakarta. (Makna Zaezar/Antara) - Image

Ilustrasi ekshumasi makam almarhum Darso di TPU Sekrakal, Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/1)., yangdiduga tewas akibat dianiaya enam anggota polisi Kota Jogjakarta. (Makna Zaezar/Antara)

JawaPos.com–Enam anggota Polresta Jogjakarta yang diduga terlibat dalam kasus kematian Darso, 43, warga Semarang, Jawa Tengah, dikenai sanksi penempatan khusus (patsus). Mereka ditempatkan di Markas Polda Daerah Istimewa Jogjakarta selama 30 hari.

Kepala Bidang Humas Polda DI Jogjakarta Komaris Besar Polisi Ihsan menyebut, penjatuhan sanksi tersebut karena enam polisi itu diduga melanggar prosedur operasi standar (SOP) dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan Darso.

”Sudah seminggu yang lalu keenam terduga pelanggar kode etik ini telah kita laksanakan penempatan di tempat khusus di Polda DI Jogjakarta. Tentunya sudah dibebaskan dari tugas karena kami tempatkan di tempat khusus selama 30 hari,” ujar Ihsan seperti dilansir dari Antara.

Ihsan menuturkan, terhadap enam anggota Polresta Jogjakarta itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda DI Jogjakarta berfokus memeriksa prosedur dalam penanganan laka lantas pada 12 Juli 2024 yang melibatkan Darso.

”Memang hasil dari pemeriksaan di Bid Propam Polda DI Jogjakarta ditemukan adanya pelanggaran etik yang saat ini sudah berproses untuk etiknya karena diduga melakukan pelanggaran terkait SOP dalam hal penanganan laka lantas,” kata Ihsan.

Meski demikian, Kombes Ihsan menegaskan, terkait dugaan keterlibatan enam anggota Polresta Jogjakarta dalam kasus kematian Darso sepenuhnya ditangani penyidik Polda Jawa Tengah.

Menurut dia, enam anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Jogjakarta tersebut telah memenuhi panggilan penyidik Polda Jateng sebagai saksi.

”Kemarin memang sudah ada panggilan dari penyidik Polda Jateng. Sudah kita berangkatkan anggota untuk menghadiri pemeriksaan sesuai dengan panggilan sebagai saksi,” tandas Ihsan.

Kasus laka yang terjadi pada 12 Juli 2024 melibatkan pengendara motor bernama Tutik Wiyanti dengan mobil yang dikemudikan Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Jogjakarta. Tutik yang menjadi korban dalam kecelakaan itu mengalami luka di leher.

Pada hari yang sama, kecelakaan berikutnya terjadi ketika Restu Yosepta Gerimona, suami Tutik, berusaha mengejar mobil yang ditunggangi Darso beserta dua rekannya. Saat itu Darso bersama rekannya dianggap berusaha kabur atau lepas tanggung jawab setelah sempat mengantar Tutik ke RS Bethesda Lempuyangwangi. Mobil itu lantas menyerempet Geri hingga terjatuh.

Geri kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Jogjakarta. Berbekal identitas KTP Darso yang sempat difoto keluarga korban, enam orang dari Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Jogjakarta melakukan penjemputan terhadap Darso di Semarang pada 21 September 2024 untuk penyelidikan terkait kecelakaan lalu lintas itu.

Pada 10 Januari 2025, keluarga Darso melaporkan anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Jogjakarta ke Polda Jawa Tengah atas dugaan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Darso meninggal dunia, setelah beberapa hari sempat dirawat di rumah sakit.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore