
Potret Pantai Sanglen di Jogjakarta yang dikembangkan menggunakan standar konservasi UNESCO. (Istimewa)
JawaPos.com - Pengembangan kawasan destinasi wisata Pantai Sanglen, Jogjakarta, memasuki babak baru. Setelah mengantongi izin dari pemerintah daerah, pengelola kawasan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses pengembangan objek wisata oleh PT Biru Bianti Indonesia itu dilaksanakan sesuai dengan standar konservasi UNESCO.
Menurut Head Division Marketing PT Biru Bianti Indonesia Wahyu Karna, pihaknya menghormati hukum yang berlaku serta menjaga integritas alam sebagai bagian dari warisan dunia. Komitmen tersebut ditegaskan sebagai respons atas kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dalam pengembangan kawasan wisata di wilayah Gunung Kidul tersebut.
”Perlu dipahami bahwa Pantai Sanglen masuk dalam daftar lindung sebagai bagian dari Gunungsewu Global Geopark. Hal ini menuntut kami untuk menjalankan pengelolaan yang sangat ketat berbasis pada aspek konservasi alam, edukasi kepada publik, dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan,” ungkap Wahyu dalam keterangan resmi pada Senin (4/5).
Wahyu memastikan, pihaknya mengutakan perlindungan ekosistem. Sebab, itu menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar lagi. Bukan hanya tunduk pada aturan dan ketentuan internasional, langkah itu diambil untuk memastikan bentang alam karst tetap di lokasi tersebut tetap terjaga. Juga demi mencegah risiko krisis air dan menghindari kerusakan permanen yang dikhawatirkan banyak pihak.
Baca Juga:Kehadiran Dapur MBG Unhas Dinilai jadi Acuan Keterlibatan Kampus dalam Program Prioritas Nasional
Menurut dia, sejak awal semua proses berkaitan dengan legalitas sudah ditempuh secara transparan. Ikhtiar itu dilakukan mulai 2021. Diantaranya mencakup pengurusan Surat Kekancingan untuk Tanah Kasultanan (Sultan Ground) dan izin Gubernur untuk penggunaan Tanah Kas Desa (TKD). Proses tersebut berjalan sampai tahun ini.
”Kami memahami bahwa legalitas adalah fondasi utama agar pembangunan ini tidak menyalahi aturan di kemudian hari,” imbuhnya.
Soal dinamika yang muncul di lapangan, Wahyu menyampaikan bahwa perusahaan mengedepankan musyawarah. Lewat dialog yang humanis dengan Ketua Pokdarwis setempat, lanjutnya, tercapai kesepakatan mengenai relokasi disertai kompensasi yang layak bagi warga setempat. Dia memastikan, setiap tahapan tidak dilakukan sepihak.
”Seluruh proses diawali dengan sosialisasi yang dihadiri perangkat desa, BPD, hingga perwakilan warga. Hasil kesepakatan tersebut kemudian kami tuangkan secara resmi dalam Memorandum of Understanding (MoU) agar semua pihak memiliki pegangan yang jelas,” ujarnya.
Berkaitan dengan kelompok baru yang menempati lahan selama masa tunggu perizinan sejak 2021-2026, Wahyu menyampaikan bahwa pihaknya berharap masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cara persuasif. Dia juga menyayangkan keberadaan pihak yang menempati lokasi tanpa izin saat proses legalitas tengah berjalan.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
