Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Mei 2026 | 21.17 WIB

Sudah Dapat Izin Pemda, Pengembangan Destinasi Wisata Pantai Sanglen Dipastikan Sesuai Standar Konservasi UNESCO

Potret Pantai Sanglen di Jogjakarta yang dikembangkan menggunakan standar konservasi UNESCO. (Istimewa) - Image

Potret Pantai Sanglen di Jogjakarta yang dikembangkan menggunakan standar konservasi UNESCO. (Istimewa)

JawaPos.com - Pengembangan kawasan destinasi wisata Pantai Sanglen, Jogjakarta, memasuki babak baru. Setelah mengantongi izin dari pemerintah daerah, pengelola kawasan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses pengembangan objek wisata oleh PT Biru Bianti Indonesia itu dilaksanakan sesuai dengan standar konservasi UNESCO.

Menurut Head Division Marketing PT Biru Bianti Indonesia Wahyu Karna, pihaknya menghormati hukum yang berlaku serta menjaga integritas alam sebagai bagian dari warisan dunia. Komitmen tersebut ditegaskan sebagai respons atas kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dalam pengembangan kawasan wisata di wilayah Gunung Kidul tersebut.

”Perlu dipahami bahwa Pantai Sanglen masuk dalam daftar lindung sebagai bagian dari Gunungsewu Global Geopark. Hal ini menuntut kami untuk menjalankan pengelolaan yang sangat ketat berbasis pada aspek konservasi alam, edukasi kepada publik, dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan,” ungkap Wahyu dalam keterangan resmi pada Senin (4/5).

Wahyu memastikan, pihaknya mengutakan perlindungan ekosistem. Sebab, itu menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar lagi. Bukan hanya tunduk pada aturan dan ketentuan internasional, langkah itu diambil untuk memastikan bentang alam karst tetap di lokasi tersebut tetap terjaga. Juga demi mencegah risiko krisis air dan menghindari kerusakan permanen yang dikhawatirkan banyak pihak.

Menurut dia, sejak awal semua proses berkaitan dengan legalitas sudah ditempuh secara transparan. Ikhtiar itu dilakukan mulai 2021. Diantaranya mencakup pengurusan Surat Kekancingan untuk Tanah Kasultanan (Sultan Ground) dan izin Gubernur untuk penggunaan Tanah Kas Desa (TKD). Proses tersebut berjalan sampai tahun ini.

”Kami memahami bahwa legalitas adalah fondasi utama agar pembangunan ini tidak menyalahi aturan di kemudian hari,” imbuhnya.

Soal dinamika yang muncul di lapangan, Wahyu menyampaikan bahwa perusahaan mengedepankan musyawarah. Lewat dialog yang humanis dengan Ketua Pokdarwis setempat, lanjutnya, tercapai kesepakatan mengenai relokasi disertai kompensasi yang layak bagi warga setempat. Dia memastikan, setiap tahapan tidak dilakukan sepihak.

”Seluruh proses diawali dengan sosialisasi yang dihadiri perangkat desa, BPD, hingga perwakilan warga. Hasil kesepakatan tersebut kemudian kami tuangkan secara resmi dalam Memorandum of Understanding (MoU) agar semua pihak memiliki pegangan yang jelas,” ujarnya.

Berkaitan dengan kelompok baru yang menempati lahan selama masa tunggu perizinan sejak 2021-2026, Wahyu menyampaikan bahwa pihaknya berharap masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cara persuasif. Dia juga menyayangkan keberadaan pihak yang menempati lokasi tanpa izin saat proses legalitas tengah berjalan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore