
Potret Pantai Sanglen di Jogjakarta yang dikembangkan menggunakan standar konservasi UNESCO. (Istimewa)
JawaPos.com - Pengembangan kawasan destinasi wisata Pantai Sanglen, Jogjakarta, memasuki babak baru. Setelah mengantongi izin dari pemerintah daerah, pengelola kawasan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses pengembangan objek wisata oleh PT Biru Bianti Indonesia itu dilaksanakan sesuai dengan standar konservasi UNESCO.
Menurut Head Division Marketing PT Biru Bianti Indonesia Wahyu Karna, pihaknya menghormati hukum yang berlaku serta menjaga integritas alam sebagai bagian dari warisan dunia. Komitmen tersebut ditegaskan sebagai respons atas kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dalam pengembangan kawasan wisata di wilayah Gunung Kidul tersebut.
”Perlu dipahami bahwa Pantai Sanglen masuk dalam daftar lindung sebagai bagian dari Gunungsewu Global Geopark. Hal ini menuntut kami untuk menjalankan pengelolaan yang sangat ketat berbasis pada aspek konservasi alam, edukasi kepada publik, dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan,” ungkap Wahyu dalam keterangan resmi pada Senin (4/5).
Wahyu memastikan, pihaknya mengutakan perlindungan ekosistem. Sebab, itu menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar lagi. Bukan hanya tunduk pada aturan dan ketentuan internasional, langkah itu diambil untuk memastikan bentang alam karst tetap di lokasi tersebut tetap terjaga. Juga demi mencegah risiko krisis air dan menghindari kerusakan permanen yang dikhawatirkan banyak pihak.
Baca Juga:Kehadiran Dapur MBG Unhas Dinilai jadi Acuan Keterlibatan Kampus dalam Program Prioritas Nasional
Menurut dia, sejak awal semua proses berkaitan dengan legalitas sudah ditempuh secara transparan. Ikhtiar itu dilakukan mulai 2021. Diantaranya mencakup pengurusan Surat Kekancingan untuk Tanah Kasultanan (Sultan Ground) dan izin Gubernur untuk penggunaan Tanah Kas Desa (TKD). Proses tersebut berjalan sampai tahun ini.
”Kami memahami bahwa legalitas adalah fondasi utama agar pembangunan ini tidak menyalahi aturan di kemudian hari,” imbuhnya.
Soal dinamika yang muncul di lapangan, Wahyu menyampaikan bahwa perusahaan mengedepankan musyawarah. Lewat dialog yang humanis dengan Ketua Pokdarwis setempat, lanjutnya, tercapai kesepakatan mengenai relokasi disertai kompensasi yang layak bagi warga setempat. Dia memastikan, setiap tahapan tidak dilakukan sepihak.
”Seluruh proses diawali dengan sosialisasi yang dihadiri perangkat desa, BPD, hingga perwakilan warga. Hasil kesepakatan tersebut kemudian kami tuangkan secara resmi dalam Memorandum of Understanding (MoU) agar semua pihak memiliki pegangan yang jelas,” ujarnya.
Berkaitan dengan kelompok baru yang menempati lahan selama masa tunggu perizinan sejak 2021-2026, Wahyu menyampaikan bahwa pihaknya berharap masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cara persuasif. Dia juga menyayangkan keberadaan pihak yang menempati lokasi tanpa izin saat proses legalitas tengah berjalan.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
