
Tim kuasa hukum dari enam terpidana kasus Vina Cirebon ajukan PK di PN Cirebon, Rabu (14/8). (Fathnur Rohman/Antara)
JawaPos.com–Tim kuasa hukum dari enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon (2016) mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Tim menyertakan sejumlah bukti baru atau novum.
”Kami ke PN Cirebon dalam rangka mendaftarkan dan menyerahkan memori PK. Dengan novum yang dihadirkan sudah sesuai,” kata Jutek Bongso, perwakilan tim kuasa hukum enam terpidana seperti dilansir dari Antara di PN Cirebon, Rabu (14/8).
Jutek menjelaskan, novum yang diajukan sangat kuat dan relevan dengan perkara itu. Dia mengklaim bukti itu dapat membatalkan putusan atau vonis yang sebelumnya dijatuhkan kepada enam terpidana tersebut.
Enam terpidana yang mengajukan upaya PK itu yakni Eka Sandi, Rivaldi, Supriyanto, Eko Ramdani, Hadi Saputra, dan Jaya. ”Untuk Sudirman, kami tidak sertakan dalam PK ini karena yang bersangkutan tidak memberi kuasa kepada kami,” ujar Jutek Bongso.
Menurut dia, salah satu novum yang menjadi sorotan adalah perubahan keterangan saksi kunci yakni Dede serta pencabutan kesaksian Liga Akbar dalam kasus kematian Vina Cirebon dan Eky pada 2016. Selain itu, pihaknya pun sudah mendapatkan hasil ekstraksi ponsel korban yang menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan temannya hingga pukul 22.14 WIB pada malam kejadian.
”Novum yang kami hadirkan, seperti yang rekan-rekan (media) sudah tahu. Bahwa novum yang kami sampaikan tentu yang sudah berkembang dan masyarakat sudah tahu,” ujar Jutek.
Lebih lanjut, Jutek mengungkapkan, pihaknya telah menghimpun keterangan dari dua saksi baru yang melihat secara langsung kronologis kasus tersebut. Berdasar keterangan tersebut, kematian Vina Cirebon dan Eky diduga kuat disebabkan karena peristiwa kecelakaan, bukan pembunuhan.
Tim kuasa hukum berencana menghadirkan sekitar 50 saksi ahli dan fakta untuk memperkuat permohonan PK. Namun, mereka akan menyaring kembali saksi-saksi yang dianggap paling relevan dengan kasus itu.
Jutek menambahkan, pihaknya juga mengajukan permohonan agar keenam terpidana dapat dihadirkan langsung dalam sidang PK. Dia juga berharap Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya yakni Aep bisa hadir untuk memberikan keterangan.
”Kami akan memohon terkait dihadirkan keenam terpidana karena itu kewenangan dari majelis,” ucap Jutek Bongso.
Dengan adanya novum tersebut, tim kuasa hukum berharap PN Cirebon dapat menyerahkan berkas penting itu ke Mahkamah Agung (MA) agar permohonan PK bisa dikabulkan.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
