
Tim kuasa hukum dari enam terpidana kasus Vina Cirebon ajukan PK di PN Cirebon, Rabu (14/8). (Fathnur Rohman/Antara)
JawaPos.com–Tim kuasa hukum dari enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon (2016) mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Tim menyertakan sejumlah bukti baru atau novum.
”Kami ke PN Cirebon dalam rangka mendaftarkan dan menyerahkan memori PK. Dengan novum yang dihadirkan sudah sesuai,” kata Jutek Bongso, perwakilan tim kuasa hukum enam terpidana seperti dilansir dari Antara di PN Cirebon, Rabu (14/8).
Jutek menjelaskan, novum yang diajukan sangat kuat dan relevan dengan perkara itu. Dia mengklaim bukti itu dapat membatalkan putusan atau vonis yang sebelumnya dijatuhkan kepada enam terpidana tersebut.
Enam terpidana yang mengajukan upaya PK itu yakni Eka Sandi, Rivaldi, Supriyanto, Eko Ramdani, Hadi Saputra, dan Jaya. ”Untuk Sudirman, kami tidak sertakan dalam PK ini karena yang bersangkutan tidak memberi kuasa kepada kami,” ujar Jutek Bongso.
Menurut dia, salah satu novum yang menjadi sorotan adalah perubahan keterangan saksi kunci yakni Dede serta pencabutan kesaksian Liga Akbar dalam kasus kematian Vina Cirebon dan Eky pada 2016. Selain itu, pihaknya pun sudah mendapatkan hasil ekstraksi ponsel korban yang menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan temannya hingga pukul 22.14 WIB pada malam kejadian.
”Novum yang kami hadirkan, seperti yang rekan-rekan (media) sudah tahu. Bahwa novum yang kami sampaikan tentu yang sudah berkembang dan masyarakat sudah tahu,” ujar Jutek.
Lebih lanjut, Jutek mengungkapkan, pihaknya telah menghimpun keterangan dari dua saksi baru yang melihat secara langsung kronologis kasus tersebut. Berdasar keterangan tersebut, kematian Vina Cirebon dan Eky diduga kuat disebabkan karena peristiwa kecelakaan, bukan pembunuhan.
Tim kuasa hukum berencana menghadirkan sekitar 50 saksi ahli dan fakta untuk memperkuat permohonan PK. Namun, mereka akan menyaring kembali saksi-saksi yang dianggap paling relevan dengan kasus itu.
Jutek menambahkan, pihaknya juga mengajukan permohonan agar keenam terpidana dapat dihadirkan langsung dalam sidang PK. Dia juga berharap Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya yakni Aep bisa hadir untuk memberikan keterangan.
”Kami akan memohon terkait dihadirkan keenam terpidana karena itu kewenangan dari majelis,” ucap Jutek Bongso.
Dengan adanya novum tersebut, tim kuasa hukum berharap PN Cirebon dapat menyerahkan berkas penting itu ke Mahkamah Agung (MA) agar permohonan PK bisa dikabulkan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022