
Ilustrasi uang THR. (Ekoanug/Pixabay)
JawaPos.com – Masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dialami oleh seorang pekerja hotel di Kabupaten Ponorogo.
Ia mendapat kabar bahwa pemilik usaha di tempat kerjanya enggan membayarkan THR dengan alasan sedang ada masalah keuangan.
Pekerja hotel yang enggan disebutkan namanya tersebut lantas mengadukan permasalahan itu ke posko THR yang telah dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo.
“Pekerja itu mengadu ke posko THR di hari pertama pembukaan pada hari Rabu (27/3) lalu,” ujar Kabid Hubungan Internasional Disnaker Ponorogo bernama Sunaryo, seperti dilansir dari Radar Madiun (JawaPos Group).
Pihak Disnaker lalu menindaklanjuti aduan dari pekerja tersebut di hari yang sama. Pemilik usaha hotel beserta pekerja yang melaporkan itu dipanggil secara bersamaan di posko THR.
Keduanya lalu dimediasi oleh Disnaker, khususnya pemilik usaha yang diberikan edukasi soal regulasi THR.
Proses mediasi itu membuahkan hasil yaitu pemilik usaha hotel bersedia mencairkan THR yang sudah seharusnya menjadi hak dari pekerja setidaknya dalam tujuh hari menjelang Lebaran Idul Fitri.
“Kalau tidak dibayar, sanksinya denda lima persen dari total THR. Denda ini kami berikan ke karyawan serta pemilik usaha yang juga wajib membayar THR,” kata Sunaryo.
Ia menambahkan bahwa setiap karyawan maupun pekerja atau buruh berhak mendapatkan THR dengan besaran satu kali gaji apabila masa kerja sudah lebih dari 12 bulan.
Sedangkan jika masa kerja kurang dari setahun, maka penghitungan THR diambil dari lamanya bulan bekerja dibagi dengan jumlah tahun dan dikali besaran gaji yang diterima.
Hal tersebut telah diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Kalaupun bekerja baru sebulan, juga berhak dapat THR, besarannya menyesuaikan aturan,” imbuhnya.
Pihak Disnaker juga mewanti-wanti para pengusaha bahwa dilarang mencicil pembayaran THR.
Pada tahun ini juga Kemenaker membatasi pencairan THR dilakukan paling lambat H-7 Lebaran atau pada hari Rabu (3/4) mendatang.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
