
Terdakwa Lian Silas menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (9/1).
JawaPos.com–Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak eksepsi terdakwa Lian Silas, ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama. Itu lantaran surat dakwaan yang dibuat dalam perkara telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
”Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan yang mengadili perkara atas nama terdakwa Lian Silas memutuskan agar menolak seluruh keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa,” kata Mashuri, tim JPU saat sidang lanjutan terdakwa Lian Silas di PN Banjarmasin seperti dilansir dari Antara.
Menurut Mashuri, tidak ada alasan yuridis yang menghalangi kewenangan penuntut umum untuk mengajukan penuntutan terhadap diri terdakwa. Semua keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mashuri menegaskan pula surat dakwaan jaksa penuntut umum Nomor Reg Perkara : PDM 488/ BJRMS/2023 Tanggal 5 Desember 2023 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP.
”Jadi dimohon majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Lian Silas dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tambah Mashuri.
Setelah mendengarkan penyampaian tanggapan eksepsi oleh JPU, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak kembali mengagendakan sidang pada Selasa (16/1) pekan depan untuk putusan sela.
Sementara itu, Ernawati selalu kuasa hukum terdakwa berharap majelis hakim mengabulkan semua eksepsi. ”Apabila tidak dikabulkan, mari kita buktikan dalam persidangan nanti,” ucap Ernawati.
Terdakwa Lian Silas didakwa pasal berlapis oleh JPU, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan narkotika. Adapun jeratan pidananya pasal 3, 4, 5, dan 10, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selain itu, pasal 137 huruf a, b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ke 1 KUHP.
Lian Silas ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak Fredy Pratama alias Miming. Barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan, dengan total nilai aset yang disita Rp 101,4 miliar.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
