JawaPos.com-Perkembangan media sosial beberapa tahun belakangan mengubah cara pandang masyarakat. Jika sebelumnya orang-orang tidak biasa dalam membuat konten, saat ini banyak orang justru berpikir semua momen atau kegiatan kalau bisa akan dijadikan konten.
Hal itu pula yang mungkin ada di dalam benak sejumlah emak-emak saat mereka mendatangi masjid Al Jabbar, Bandung, Jawa Barat, ketika melakukan wisata religi. Mereka membuat konten joget-joget di pekarangan masjid dan menjadikan masjid yang diresmikan pada 30 Desember 2022 itu sebagai background.
Dalam video yang diunggah akun Instagram sedangvirsl_id, ada sekitar 6 orang emak-emak terlihat asik berjoget. Mereka kompak menggunakan jas berwarna kuning melakukan gerakan menyesuakan dengan irama lagu.
Aksi emak-emak berjoget di halaman Masjid Al Jabbar tersebut menjadi sorotan publik luas dan viral di media sosial. Banyak yang mengecam tindakan itu karena dianggap tidak beretika dengan menjadikan tempat ibadah untuk membuat konten.
Terlepas pro dan kontra yang muncul, bagaimana sebenarnya hukum berjoget di lingkungan masjid ?
Ustad Zaini yang hari-harinya berkecimpung dalam kegiatan pendidikan dan dakwah di salah satu masjid ternama di Jakarta mengatakan, hukum berjoget dalam Islam dikategori sebagai makruh. Yang itu berarti, melakukannya tidak mendapat siksa atau dosa namun meninggalkan joget joget justru mendapatkan pahala.
"Joget itu hukumnya makruh. Yang dimaksud dengan makruh ini tidak melihat tempat. Dimana pun tempatnya atau dimana pun posisinya hukumnya makruh. Joget itu perbuatan yang sia-sia," katanya kepada JawaPos.com, Jumat (29/12).
Setelah menjelaskan hukum berjoget, dia kemudian menjelaskan hukum berjoget di lingkungan masjid. Menurutnya, berjoget di dalam masjid yang merupakan tempat ibadah hukumnya dilarang.
Sedangkan melakukan joget di pekarangan atau halaman masjid hukumnya makruh bahkan mendekati dilarang. Ustad Zaini meminta umat Islam untuk tidak melakukannya karena merupakan berbuatan kurang terpuji dan tidak sesuai dengan fungsi masjid.
"Pergunakan masjid sesuai dengan fungsinya yaitu untuk ibadah, kegiatan sosial, kemaslahatan mayarakat dan untuk kecerdasan umat," paparnya. (*)