Proses pembangunan Alun-Alun Kota Kediri oleh PT Surya Graha Utama
JawaPos.com - Polemik pembangunan proyek Alun-Alun Kota Kediri yang tak kunjung selesai menjadi isu hangat di masyarakat sekitar.
Lambatnya pengerjaan proyek Alun-Alun Kediri menjadi alasan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri memutuskan untuk menghentikan kontrak dengan PT Surya Graha Utama.
Pemutusan kontrak tersebut terjadi pada Kamis (30/11/2023) lalu yang berimbas pada isu blacklist yang diterima PT Surya Graha Utama.
Dilansir Radar Kediri (Jawapos Grup), menanggapi hal tersebut, baru-baru ini pihak PT Surya Graha Utama buka suara terkait isu blacklist yang yang menimpanya.
Menurut pihaknya , hingga saat ini PT Surya Graha Utama belum secara resmi di blacklist dari daftar Dinas PUPR Kota Kediri.
Sementara berdasarkan keterangan Kuasa Hukum PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo, Santoso mengatakan isu blacklist yang menimpa kliennya tersebut masih berupa usulan.
Bahkan Santoso juga menjelaskan, jika hingga Senin (11/12/2023) kemarin, belum ada keputusan resmi mengenai penetapan daftar hitam pada kliennya.
Selain itu, Santoso juga menyampaikan, semua tahapan masih dalam proses, dan pihaknya akan koordinatif untuk mengikuti semua tahapan yang berlangsung.
“Yang jelas begini, untuk sanksi blacklist itu juga masih berproses. Itu kan masih usulan. Makanya ini kami masih menunggu semuanya. Untuk pemutusan kontrak juga masih kami tunggu prosesnya. Usulan pemutusan blacklist juga kami masih menunggu,” ungkap Santoso.
“Ya kita nanti mengikuti saja gimana. Sepanjang itu nanti tidak sampai merugikan klien kami,” tambahnya.
Perlu diketahui, pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Kediri memiliki beberapa konsekuensi yang menyertai rekanan terkait.
Salah satunya adalah ancaman blacklist atau pemasukan nama kontraktor ke dalam daftar hitam.
Kontraktor yang sudah tercatat dalam daftar hitam tidak akan bisa lagi mengerjakan atau mengikuti lelang proyek di Kota Kediri dalam kurun waktu tertentu.
Pemberian sanksi blacklist tersebut juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022