
Posting-an Niluh Djelantik terkait bule bertindak asusila bersama WNI di pekarangan rumah warga lokal.
JawaPos.com - Aksi bule kembali meresahkan di Bali. Kali ini diduga sepasang kekasih WNA laki-laki dan WNI perempuan melakukan aksi tidak senonoh yakni berhubungan badan di pekarangan rumah warga lokal. Aksi senonoh pasangan bule dan WNI tersebut terekam kamera CCTV sang pemilik rumah dan mengadukan hal tersebut kepada aktivis perempuan Bali yang juga mantan politikus Partai NasDem, Niluh Djelantik.
Dalam unggahan di akun Instagram @niluhdjelantik, Minggu (10/9), Mbok Niluh sapaan akrab perempuan yang juga pengusaha sepatu itu, membagikan kronologi kejadian bule bertindak asusila di pekarangan rumah warga lokal.
“Dicari WNA yang melakukan tindakan mesum di halaman rumah warga Bali,” isi keterangan dalam video aksi tak senonoh yang telah diblur itu seperti dilansir Bali Express (Jawa Pos Group).
Aksi wikwik ini diketahui oleh pemilik rumah karena anjing miliknya terus mengonggong. Anjing yang terus ribut membuat pemilik rumah ke luar untuk melihat situasi.
Rupanya ia melihat dua orang sedang berada di pekarangan rumah mereka. Mereka awalnya mengira bule tersebut sedang buang air kecil. Setelah didekati bule tersebut sedang berhubungan dengan seorang WNI.
Menurut si pemilik rumah, kejadian seperti ini bukan yang pertama. Sebelumnya di depan rumahnya juga sering ada WNA yang kencing, muntah, dan ciuman sehabis party. Namun, yang kali ini paling parah karena sampai berhubungan badan.
“Lampu dan CCTV depan gerbang rumah yang selalu menyala. Dilihat pas baliknya, nika ternyata tamunya loncat melalui tembok sebelah gerbang depan gang nika mb Niluh,” isi pesan pemilik rumah kepada Niluh Djelantik melalui aplikasi Whatsapp.
Merasa geram dengan tindakan bule tersebut, Niluh Djelantik pun meminta agar pelaku segera dicari dan tindak dengan tegas. Ia bahkan me-mention akun @polsek_kuta_utara, @polresbadung_ dan @poldabali.
“Bali tidak perlu WNA sampah! Parah WNA berbuat mesum di halaman rumah warga Bali. Kejadian dini hari Sabtu 9 September 2023. Pelaku kabur saat dipergoki pemilik rumah,” tulis Niluh Djelantik.
Pihaknya juga menuliskan pasal yang dilanggar oleh kedua wisatawan tersebut karena telah berbuat mesum di tempat umum.
“Secara umum pelaku asusila atau pelaku mesum di tempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana berupa penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat juta lima ratus ribu rupiah atau Rp 4.500.000,” tulisnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
