
Polres Lebak Polda Banten berhasil menangkap empat pelajar SMP/SD pelaku pembunuhan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mayatnya ditemukan di Villa Suma Bayah Tugu, Kabupaten Lebak.(Ant)
JawaPos.com - Nasib tragis menimpa orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang ditemukan tewas di Villa Suma Bayah Tugu Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, Rabu (14/6).
Kepolisian Resor ( Polres) Lebak Polda Banten yang mendapatkan laporan adanya korban tewas berhasil menangkap empat pelajar yang diduga pelaku pembunuhan.
"Keempat pelaku itu berinisial AD (14) , MA (15), MI(16) dan HB(13)," kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangan di Lebak,Jumat.
Peristiwa pembunuhan ODGJ itu terungkap setelah ditemukan mayat tanpa identitas dalam kondisi terikat dengan tali tampar, Rabu (14/6) di Villa Suma Kampung Bayah Tugu, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.
Atas penemuan mayat itu petugas Satreskrim Polres Lebak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mayat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi.
Baca Juga: Polri Tangkap 414 Tersangka Kasus TPPO, Korbannya 1.314 Orang
Menurut dia, petugas Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD, MA, MI dan HB. Keempatnya masih di bawah umur atau masih bersekolah di SD dan SMP.
Kapolres mengatakan petugas kini mengamankan barang bukti satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam.
Selain itu juga satu buah kayu dengan panjang kurang lebih satu meter, satu buah batu, satu buah sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan tiga buah tali.
Kapolres menyebutkan bahwa keempat pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap ODGJ.
Perbuatan tindak pidana dilakukan keempat pelaku secara berulang yaitu dari Selasa (6/6) hingga Jumat (9/6) dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru.
Baca Juga: Sosok Aldi Taher di Mata Hotman Paris: Dia Pintar dan Melucu
Kemudian korban membawanya ke arah dekat pantai dan korban dibakar dan dipukul oleh pelaku secara berulang kali.
Adapun motif dari para pelaku itu, karena kesal terhadap korban yang merupakan ODGJ yang pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung tersangka juga sepeda motornya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak.
Keempat pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 e selama 12 tahun penjara
351 ayat 3 selama 17 tahun penjara.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
