Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Juni 2021 | 16.59 WIB

KPK Dalami Pengurusan Jatah Kuota Rokok Kasus Cukai di Bintan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara - Image

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara

JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengurusan jatah kuota rokok terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Kamis (24/6), KPK memeriksa saksi Hartono dan Arjab masing-masing dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan Tahun 2016–2018.

”Dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pengurusan jatah kuota rokok yang direkomendasikan khusus oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Jumat (25/6).

Pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut digelar di Gedung KPK, Jakarta. KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan. Dengan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

”Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,” terang Ali Fikri.

Dalam penyidikan kasus itu, lanjut Ali Fikri, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di antaranya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan). Dari penggeledahan, KPK mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

”Selain itu, KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang yang berperan penting dalam kasus tersebut untuk 6 bulan ke depan sejak Februari 2021 lalu,” ujar Ali Fikri.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore