Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Januari 2019 | 02.18 WIB

Ojol yang Diadili Setelah Ditabrak Marinir, Resmi Jadi Tahanan Kota

Achmad Hilmi Hamdani, driver ojol yang dipidana karena kecelakaan lalu lintas. - Image

Achmad Hilmi Hamdani, driver ojol yang dipidana karena kecelakaan lalu lintas.

JawaPos.com- Achmad Hilmi Hamdani akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Kendati proses hukumnya tetap berjalan, driver ojek online (ojol) yang ditahan karena kecelakaan itu segera bertemu dengan keluarganya. Majelis hakim menetapkan Hilmi-sapaan akrabnya- sebagai tahanan kota, Rabu (30/1).


"Sidang saya nyatakan ditunda hingga tanggal 7, hari kamis. Jadi terhitung hari ini, terdakwa beralih jadi tahanan kota. Sidang saya nyatakan, selesai," tegas Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki.


Hilmi mengaku senang dengan status tahanan kotanya. Dia lega karena bisa kembali bekerja sebagai ojol dan menafkahi keluarganya.


"Saya senang karena bisa memberi nafkah untuk anak saya lagi. Saya juga berterima kasih kepada rekan-rekan saya," kata Hilmi saat digiring keluar ruang sidang.


JPU Neldy Denny menilai, pengubahan status tahanan kota tersebut berdasarkan surat jaminan dari istri Hilmi, Putri Yolanda. Sebagai JPU, dirinya hanya melaksanakan penetapan hakim.


"Kalau hakim perintahkan terdakwa jadi tahanan kota, kami keluarkan," kata Neldy.


Selanjutnya, jaksa akan menghadirkan saksi lain pada sidang berikutnya.


"Langkah hukum selanjutnya, akan kami hadirkan satu lagi saksi. Dia orang bengkel yang namanya pak Gatot. Dia saksi yang melihat. Tapi nanti akan kami buktikan di persidangan," tambah Neldy.


Ditanya soal sidang hari ini, Neldy menilai banyak kontroversi pada sidang kedelapan tersebut. Neldy tidak menyebut rinci apa yang kontroversial.


Hanya saja, menurutnya banyak perbedaan dari kesaksian para saksi dan terdakwa. Untuk itu, dia memasrahkan hasil sidang tersebut kepada pertimbangan hakim.


"Masih ada pro kontra dari pihak terdakwa maupun yang nabrak. Nanti kami lihat bagaimana hakim membuktikan itu. Maksudnya, penilaian hakim bagaimana," lanjutnya.


Neldy menilai Hilmi telah melanggar marka jalan. Dia menyimpulkan, jika terdakwa melanggar marka jalan saat akan berbelok masuk ke gang Bogangin.


Sementara itu, Kuasa Hukum Achmad Hilmi Hamdani Hans Edward mengatakan, masih banyak saksi yang perlu dihadirkan. Masih ada lima kali sidang lagi hingga agenda putusan.


Meski demikian, dirinya bersyukur atas penetapan status tahanan kota terhadap Hilmi. Setidaknya, Hilmi dapat kumpul keluarga dan kembali beraktivitas.


"Yang penting klien saya sudah bisa (beraktivitas) di luar. Sudah bisa berobat juga. Itu yang terpenting," kata Hans.

Editor: Dida Tenola
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore