
Dari kiri ke kanan, AKP Agung Widoyoko, AKBP Sudamiran, Kompol Rety Husein menunjukkan barang bukti transaksi perdagangan bayi, Selasa (9/10).
JawaPos.com– Polisi memastikan jasa adopsi di Instagram tidak berbadan hukum alias ilegal. Pelaku utamanya, Alton Phinandita Prianto juga terbukti mengeruk keuntungan. Oleh sebab itu, Alton dianggap sengaja menjual bayi.
Salah satu mekanisme adopsi anak tertuang pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Undang-undang tersebut mengatur pengangkatan anak yang wajib melalui proses sidang di pengadilan. Keputusan pengadilan akan mengesahkan dan menentukan di mana tempat tinggal si anak yang akan diangkat.
Undang-undang tersebut juga mengatur persyaratan dan kategori anak yang layak untuk diadopsi. Termasuk, mengatur dan menentukan syarat siapa saja yang boleh mengadopsi anak. Nah, Alton dianggap tidak memenuhi ketentuan itu.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, proses mengadopsi anak memang wajib menempuh jalur hukum. Yakni, harus melalui proses di pengadilan. Untuk itu, polisi menjerat Alton dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. "Meski, tersangka bermaksud baik, karena pembeli bayi yang bernama Ni Nyoman Sirait sudah lama nggak punya anak. Tapi dia mengambil keuntungan," kata Sudamiran, Selasa (9/10).
Hal yang sama juga dijelaskan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Widoyoko. Agung menerangkan, lembaga yang menjadi perantara adopsi harus berbadan hukum. Kalau pun lembaganya tidak berbadan hukum, tetap ada aturan berlaku yang harus dipatuhi. Meski, ada kalanya proses adopsi anak juga disertai uang sebagai biaya. "Kalau ada keterlibatan uang, itu tergantung kesepakatan. Kesepakatannya, harus sudah melalui prosedur hukum," jelas Agung.
Berbeda jika proses mengadopsi anak dilakukan secara personal. Maksudnya, si ibu kandung menitipkan anaknya untuk diasuh kepada orang lain yang dipercaya dan menjanjikan akan menanggung biayanya. Seperti modus yang dipakai Alton. "Tapi kalau nggak ada perjanjian atau kesepakatan, terus minta bayaran. Misalnya Rp 50 juta, ya kena (pidana), sama dengan menjual anak," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya membongkar praktik perdagangan bayi berkedok jasa adopsi. Bayi-bayi tak berdosa itu dijual melalui akun Instagram @konsultasihatiprivat yang dikelola Alton.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
