
Mahfud MD usai mengisi kuliah umum di Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Senin (8/10).
JawaPos.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi positif penetapan status Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Ia menilai langkah kepolisian sudah tepat menimbang apa yang telah dilakukan bekas anggota tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.
"Ratna jadi tersangka itu sudah tepat. Karena menyiarkan berita bohong,” kata Mahfud, seusai mengisi kuliah umum di Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Senin (8/10).
Pakar Hukum Tata Negara itu mengatakan bahwa Ratna berpotensi dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Isi pasal lawas ini yakni ancaman pidana maksimal 10 tahun bagi siapa saja yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong secara sengaja dan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
“Menyiarkan kebohongan dan menimbulkan kontroversi kalau UU Nomor 1 tahun 1946 itu menimbulkan keonaran. Kontroversi di tengah masyarakat dilakukan oleh Ratna Sarumpaet,” terangnya lagi.
Sementara, untuk bagian 'menyiarkan', Mahfud mengatakan bahwa hal termaksud adalah informasi yang didengar oleh lebih dari satu orang. Berawal dari kebohongan Ratna kepada anaknya soal dirinya dihajar orang tak dikenal. Dan berbuntut info tersebut diberitahukan kepada pihak lain.
"Anaknya memberitahu ke Fadli Zon. Fadli kemudian datang dan (Ratna) membenarkan. Lalu Fadli memberitahu Amien Rais, Prabowo Subianto, Joko Santoso, dan lain-lain,” katanya.
Mahfud sendiri meyakini Ratna sudah semestinya ditetapkan menjadi tersangka. Karena hoax bikinannya telah menggemparkan seantero masyarakat Tanah Air. “Kasus Ratna (Ratna Sarumpaet, Red) ini melibatkan banyak orang. Tapi Ratna menjadi tersangka, artinya sudah ada dua alat bukti yang cukup,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktivis Ratna Sarumpaet menggemparkan publik dengan pengakuan dirinya kepada sejumlah pihak soal dianiaya orang tak dikenal di Bandung. Sebelum pada akhirnya beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu (3/10) ia mengaku bahwa ia hanya mengarang cerita tersebut alias berbohong.
Selang sehari berikutnya, ibunda Atiqah Hasiholan itu ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Chili. Dan ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelahnya. Jumat (6/10) malam, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya resmi menahan Ratna atas dasar alasan khawatir yang bersangkutan kabur dan menghilangkan barang bukti.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
