
Mahfud MD usai mengisi kuliah umum di Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Senin (8/10).
JawaPos.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi positif penetapan status Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Ia menilai langkah kepolisian sudah tepat menimbang apa yang telah dilakukan bekas anggota tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.
"Ratna jadi tersangka itu sudah tepat. Karena menyiarkan berita bohong,” kata Mahfud, seusai mengisi kuliah umum di Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Senin (8/10).
Pakar Hukum Tata Negara itu mengatakan bahwa Ratna berpotensi dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Isi pasal lawas ini yakni ancaman pidana maksimal 10 tahun bagi siapa saja yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong secara sengaja dan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
“Menyiarkan kebohongan dan menimbulkan kontroversi kalau UU Nomor 1 tahun 1946 itu menimbulkan keonaran. Kontroversi di tengah masyarakat dilakukan oleh Ratna Sarumpaet,” terangnya lagi.
Sementara, untuk bagian 'menyiarkan', Mahfud mengatakan bahwa hal termaksud adalah informasi yang didengar oleh lebih dari satu orang. Berawal dari kebohongan Ratna kepada anaknya soal dirinya dihajar orang tak dikenal. Dan berbuntut info tersebut diberitahukan kepada pihak lain.
"Anaknya memberitahu ke Fadli Zon. Fadli kemudian datang dan (Ratna) membenarkan. Lalu Fadli memberitahu Amien Rais, Prabowo Subianto, Joko Santoso, dan lain-lain,” katanya.
Mahfud sendiri meyakini Ratna sudah semestinya ditetapkan menjadi tersangka. Karena hoax bikinannya telah menggemparkan seantero masyarakat Tanah Air. “Kasus Ratna (Ratna Sarumpaet, Red) ini melibatkan banyak orang. Tapi Ratna menjadi tersangka, artinya sudah ada dua alat bukti yang cukup,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktivis Ratna Sarumpaet menggemparkan publik dengan pengakuan dirinya kepada sejumlah pihak soal dianiaya orang tak dikenal di Bandung. Sebelum pada akhirnya beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu (3/10) ia mengaku bahwa ia hanya mengarang cerita tersebut alias berbohong.
Selang sehari berikutnya, ibunda Atiqah Hasiholan itu ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Chili. Dan ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelahnya. Jumat (6/10) malam, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya resmi menahan Ratna atas dasar alasan khawatir yang bersangkutan kabur dan menghilangkan barang bukti.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
