
DITANGKAP: Wida Ayu Agustina, ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Genuk Kota Semarang setelah dirinya terbukti menjadi pencuri spesialis rumah kosong, Kamis (20/9).
JawaPos.com - Seorang ibu muda yang tengah mengandung tua diringkus jajaran Kepolisian Sektor Genuk Kota Semarang. Perempuan bernama Wida Ayu Agustina, 29, itu pasalnya bertanggungjawab atas sejumlah kasus pencurian harta benda di rumah kosong beberapa waktu lalu.
Kapolsek Genuk, Kompol Zainul Arifin, mengatakan, warga Argomulyo Mukti, Pedurungan itu diciduk di wilayah Lemah Gempal, Semarang Selatan, Sabtu (15/9) lalu usai terbukti menjadi pencuri spesialis rumah kosong di wilayah sekitar Genuk. Terhitung, empat kali sudah tersangka melakukan aksi nekatnya itu sejak bulan April 2018 lalu.
"Jadi kalau ada rumah ditinggal penghuninya, dia langsung beroperasi dan menggasak barang-barang korban. Kalau ada orangnya, tersangka ini berpura-pura bertamu," ujarnya saat gelar kasus di markasnya, Kamis (20/9).
Dengan cara pura-pura bertamu, lanjut Zaenul, tersangka dapat memastikan rumah sasarannya ada penghuninya atau tidak. Ia biasanya menanyakan keberadaan atau alamat seseorang jika terlanjur masuk dan mengetahui ada orang di rumah.
Namun jika rumah target pencuriannya kosong, Wida langsung bergegas mencari kunci pintu masuk rumah yang disembunyikan pemiliknya. Dan dari sederet aksinya, pelaku sukses menggasak satu unit sepeda motor, helm sebanyak sepuluh buah, satu unit laptop, dan barang elektronik lainnya, juga beberapa tabung gas tiga kilogram.
"Pelaku berhasil kami tangkap lantaran ada salah satu korban yang rumahnya dipasang CCTV. Dari rekaman CCTV itu, kami berhasil melacak korban," sambung Zaenul.
Kepada petugas, Wida mengaku sampai nekad beraksi seorang diri melakukan aksi pencurian karena butuh uang untuk biaya hidup karena suaminya sendiri, menurutnya, saat ini sedang tidak bekerja. Padahal, di saat bersamaan, Kapolsek juga mengatakan bahwa pelaku bisa dibilang berasal dari keluarga cukup berada.
"Ayahnya seorang pegawai di Kemenkumham, sementara ibunya seorang dosen di salah satu universitas swasta terkenal di Semarang. Suaminya tak ada hubungannya dengan kasus ini," terangnya lagi.
Ditanya mengenai kondisi tersangka yang sedang hamil tua atau lebih tepatnya mengandung delapan bulan, Zainul mengatakan bahwa hukuman tak mengenal status maupun kondisi tersangka. "Tetap kami tangkap dan lakukan penahanan. Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian," tandasnya.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Kanada vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Lebih Diunggulkan, Mampukah Les Rouges Balas Dendam?
Prediksi Skor Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026: Ujian Konsistensi si Biru
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Kisah Renato Veiga, Bek Timnas Portugal yang Tumbuh di Maroko hingga Memilih Memeluk Agama Islam
Prediksi Skor Australia vs Mesir: Bursa Taruhan Unggulkan The Pharaohs, Opta Hanya Jagokan Socceroos 46 Persen
Prediksi Skor Argentina vs Tanjung Verde: Bursa Taruhan Jagokan Albiceleste, Opta Beri Peluang Menang Lebih dari 80 Persen
Prediksi Skor Australia vs Mesir di Piala Dunia 2026: Menanti Kejutan Satu-satunya Wakil Asia
