Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 September 2018 | 03.15 WIB

Mahasiswa Desak Penetapan Wakil Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka

Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu Lawan Korupsi (Alamak) menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Riau, Selasa (18/9). Mereka menuntut agar polisi mengusut tuntas dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp 3,4 miliar. - Image

Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu Lawan Korupsi (Alamak) menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Riau, Selasa (18/9). Mereka menuntut agar polisi mengusut tuntas dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp 3,4 miliar.

JawaPos.com - Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu Lawan Korupsi (Alamak) menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Riau, Selasa (18/9). Mereka mendesak Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp 3,4 miliar.


Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Riki mengatakan, bahwa sudah saatnya Polda Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Termasuk diantaranya dugaan keterlibatan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad.


"Meminta Polda Riau segera umumkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan," ujar Riki dalam orasinya.


Selain itu, massa yang terdiri dari sejumlah elemen mahasiswa ini juga menuntut agar Polda Riau dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus, untuk bersikap komprehensif. 


"Menuntut agar kepolisian bersikap netral dalam menjalankan tugas dan fungsi menegakkan hukum tanpa pandang bulu," kata dia.


Dalam perkara ini, Polda Riau telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka diantaranya, HA seorang kontraktor dan SY selaku konsultan proyek. Kemudian ada SS selaku Direktur PT Panatori Raja dan EM Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang duduk di kursi pesakitan.


Untuk nama Muhammad dalam beberapa waktu terakhir terus dikaitkan dalam perkara ini. Saat proyek tersebut, Muhammad menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. 


Muhammad sendiri sempat diperiksa dua kali sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut. Terakhir, ia diperiksa pada awal September 2018 lalu. Namun, dirinya sama sekali tidak memberikan komentar perihal pemeriksaan tersebut. 
     
Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.
     
Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut. Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore