
ILUSTRASI: Papan aturan di Muara Sungai Opak dekat Pantai Samas, belum tertera pekarangan menangkap kepiting bobot di bawah 200 gram.
JawaPos.com - Baru sekitar tiga hari terakhir ini, Tri Mulyadi, 32, warga Dusun Samas, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) memulai aktivitasnya mencari ikan. Hal itu dilakukannya, mau tidak mau lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Maklum Mulyadi merupakan tulang punggung keluarga. Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polair Polda DIJ karena menangkap kepiting di Muara Sungai Opak dekat Pantai Samas, ia lebih banyak mengurung diri di rumah. Untuk diketahui, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Agustus silam.
Usai penetapannya sebagai tersangka, ia pun kerap ketakutan dan sempat enggan untuk mencari nafkah. "Kemarin-kemarin hutang ke warung-warung dekat sini. Sekarang sudah menjaring ikan dari tepi pantai," kata Sadino ayah Tri Mulyadi saat ditemui di Samas, Rabu (5/9).
Lama-kelamaan, tak disangkal kebutuhan ekonomi terus membengkak. Istri Mulyadi yang pastinya menuntut kebutuhan ekonomi, anak pertamanya juga meminta uang saku setiap akan berangkat ke sekolah.
"Anak pertamanya itu SD (Sekolah Dasar) kelas 4. Kalau anak keduanya masih kecil, susunya juga harus dipenuhi," katanya.
Meski sudah mencari ikan dari tepi pantai, dari pengalamannya, pendapatan setiap hari pun tidak tentu. Apalagi saat ini masih masa paceklik ikan, yang dialami sejak 5-6 bulan lalu. "Jenis-jenis ikannya banyak, tapi tidak mesti juga dapat atau tidaknya," kata pria yang juga merupakan Ketua RT 64, Dusun Samas ini.
Ia hanya berharap agar kasus yang dialami anaknya ini tak sampai di pengadilan. Apalagi sampai dijatuhi denda ratusan juta. "Kalau harapan saya, jangan sampai ke pengadilan. Saling mengakui kesalahan, karena banyak kejanggalan juga penetapan tersangka ini," ucapnya.
Dari pantauan di rumah Mulyadi pada siang kemarin, hanya ada istri dan keduanya. Pemasukan selama ini dari keluarga nelayan tersebut memang dari hasil tangkapan ikan. Sementara anak pertamanya masih sekolah di SD setempat.
Ketika masa paceklik memang mengandalkan tangkapan kepiting di muara sungai yang tak jauh dari Pantai Samas. Aktivitas seperti ini sudah menjadi budaya bertahun-tahun bagi masyarakat pinggiran Kabupaten Bantul itu.
Untuk diketahui, Tri Mulyadi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan. Kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan.
Dalam aturan itu disebutkan, kepiting yang boleh ditangkap hanya dengan berat di atas 200 gram per ekor, dengan lebar cangkang di atas 15 sentimeter. Ia terancam hukuman denda maksimal Rp 200 juta.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
