Transparency International Indonesia (TII) bandingkan ketidaklulusan Albertina Ho dengan Dhifla Wiyani dalam seleksi Calon Hakim Agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY).
JawaPos.com - Transparency International Indonesia (TII) menyinggung tak lolosnya mantan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho yang juga merupakan hakim karier, dalam seleksi Calon Hakim Agung.
TII membandingkan dengan politikus Partai Golkar yang juga berprofesi sebagai advokat, Dhifla Wiyani, yang justru lolos mengikuti seleksi CHA dan akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR RI
Dhifla Wiyani tercatat lolos sebagai Calon Hakim Agung untuk Kamar Pidana.
"Nangka ga..Hakim sekelas Albertina Ho tidak lolos seleksi Hakim Agung di Komisi Yudisial," tulis unggahan TII pada media sosial Instagram, Rabu (12/8).
Terpisah, Juru Bicara KY Anita Kadir memastikan, proses seleksi Calon Hakim Agung, Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM), serta Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) dilakukan secara transparan dan independen.
KY telah menyerahkan 14 nama calon kepada Komisi III DPR RI untuk mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
Ke-14 calon tersebut terdiri atas empat calon hakim agung Kamar Pidana, dua calon hakim agung Kamar Perdata, dua calon hakim agung Kamar Agama, tiga calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, dua calon hakim ad hoc HAM, serta satu calon hakim ad hoc Tipikor.
“KY memastikan proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA berlangsung transparan dan independen. Setiap proses telah disampaikan ke publik, sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya,” tegas Anita.
Anita menjelaskan, keterlibatan berbagai pihak menjadi salah satu upaya KY untuk menjaga transparansi dan independensi dalam setiap tahapan seleksi. Proses tersebut dilakukan dengan mengacu pada standar kompetensi yang telah ditetapkan bagi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.
“Proses seleksi mengedepankan prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel,” ucap Anita.
Ia mencontohkan, penerapan mekanisme blind review atau penilaian secara anonim. Melalui metode tersebut, pihak yang melakukan penilaian tidak mengetahui identitas peserta yang sedang dinilai.
Selain itu, nilai ambang batas atau passing grade ditentukan terlebih dahulu sebelum identitas para calon dibuka. Menurut Anita, mekanisme tersebut diterapkan untuk meminimalkan potensi keberpihakan maupun perlakuan khusus terhadap peserta tertentu.
KY juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses seleksi. Publik dapat menyampaikan informasi yang berkaitan dengan rekam jejak, integritas, maupun kompetensi para calon hakim agung dan hakim ad hoc yang mengikuti seleksi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
