
ILUSTRASI: Nelayan di Pantai Samas kini takut mencari kepiting di muara karena ada yang ditetapkan tersangka.
JawaPos.com – Kasus penetapan tersangka Tri Mulyadi, 32, nelayan asal Dusun Samas, Desa Srigading Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) terus menjadi sorotan publik, tak terkecuali pejabat setempat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dikabarkan akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka lantaran yang bersangkutan belum mengetahui aturan terkait penangkapan kepiting di Muara Sungai Opak tersebut.
Pemberian bantuan hukum tersebut ditegaskan oleh Bupati Bantul Suharsono saat ditemui wartawan di Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, Selasa (4/9). “Iya lah dibantu. Dia kan juga tidak mengetahui kan, aturan yang dilanggar. Sudah bilang ke saya, katanya kurang sosialisasi. Dia (Tri Mulyadi) tidak tahu aturannya,” tandasnya.
Karena sudah berproses di kepolisian, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi proses hukum yang sedang dijalani Tri Mulyani. Akan tetapi, salah satu upaya yang ditempuh Pemkab yakni dengan memberikan bantuan hukum.
Berkaca dari kasus Tri Mulyadi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya nelayan agar tidak menangkap hewan-hewan yang masih kecil. Namun jika memang sudah memenuhi persyaratan untuk dikonsumsi, maka dipersilakannya. "Kalau masih kecil-kecil ya dilepas lagi. Tapi kalau sudah siap dikonsumsi, silakan tidak apa-apa," ucapnya.
Ia juga mengakui aturan tersebut masih kurang sosialisasi. Untuk itu, ke depan pihaknya bersama dengan pihak terkait akan memaksimalkan proses sosialisasi tersebut. "Nanti kami gerakkan lagi sosialisasinya. Kemarin sudah audiensi dengan saya, nelayannya," pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, Suradal menambahkan, diharapkan ada sosialisasi terbaik terhadap kasus yang menimpa Tri Mulyadi ini. "Proses hukum memang sudah berjalan, tapi ada kebijakan khusus lah. Kalau saya berharap itu bisa diselesaikan secara damai," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, Tri Mulyadi ditetapkan tersangka pada 23 Agustus silam. Ia dianggap telah melanggar aturan karena menangkap kepiting di Muara Sungai Opak dengan berat di bawah 200 gram.

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
