
ILUSTRASI: Nelayan di Pantai Samas kini takut mencari kepiting di muara karena ada yang ditetapkan tersangka.
JawaPos.com – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) menegaskan penetapan tersangka Tri Mulyadi, nelayan Pantai Samas, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) sudah sesuai prosedur. Kasus ini pun terus dilakukan pengembangan oleh penyidik.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda DIJ, AKBP Yulianto saat dikonfirmasi, Senin (3/9). "Ya dong (sesuai prosedur), kalau misal Polair (Polisi Perairan) itu menyalahi aturan tentu ada lembaga pengawas eksternal dan internal. Kalau memang proses penyelidikan gak benar ya memang harus diluruskan, tapi prosesnya sudah benar," kata dia.
Saat ini tersangka yang ditetapkan baru seorang, yaitu Tri Mulyadi. Kalau memang nantinya ada penambahan pun akan dilakukan. "Sekarang baru itu saja, kalau berkembang ke pelaku lain belum tahu. Dia (Tri Mulyadi) sekarang belum ditahan, kan baru wajib lapor," katanya.
Yulianto menambahkan, mengenai masalah apakah sudah ada sosialisasi atau belum, menurutnya tidak masuk dalam ranah penyelidikan. Pihaknya beranggapan, setelah lembaran Undang-undang ditetapkan, maka masyarakat harus sudah mengetahuinya usai 30 hari berjalan. "Sosialisasi atau tidak, itu tidak menjadikan alasan orang ditetapkan tersangka atau tidak," katanya.
Sebelumnya diketahui, Tri Mulyadi, 32, seorang nelayan Samas ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Tri Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap menangkap kepiting di Muara Sungai Opak di bawah berat 200 gram.
Satgas 115 Anti Ilegal Fishing, Yunus Husein menyebut penetapan tersangka ini tidak ideal. Karena tidak ada sosialisasi dan pembinaan terlebih dahulu kepada masyarakat setempat.
"Idealnya mereka tahu dulu (kebijakan itu). Kalau menurut kami harus sosialisasi, seharusnya ada juga pembinaan. Baru senjata pamungkas yang berjalan (kalau masih ada pelanggaran)," ucapnya.
Tri Mulyadi dianggap melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan. Dalam aturan itu disebutkan, kepiting yang boleh ditangkap hanya dengan berat di atas 200 gram per ekor, dengan lebar cangkang di atas 15 sentimeter.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
