Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Agustus 2018 | 06.14 WIB

Pro Kontra Fatwa Halal Vaksin MR

IMUNISASI: Tak sedikit anak ketakutan saat pogram pemberian vaksin untuk pencegahan penularan campak. - Image

IMUNISASI: Tak sedikit anak ketakutan saat pogram pemberian vaksin untuk pencegahan penularan campak.

JawaPos.com - Vaksin imunisasi Measles Rubella (MR) dilakukan di Riau, tepatnya di SD Negeri 02 Pekanbaru, pada Rabu (1/8). Vaksin ini dinilai dapat menjadi solusi untuk pencegahan dan pengendalian campak dan rubella.


Riau menjadi daerah tahap kedua dilakukannya vaksin MR ini. Sebelumnya, tahap pertama dilakukan di Pulau Jawa tahun 2017. Kemudian tahap kedua, dilakukan di luar Pulau Jawa pada Agustus-September 2018.


Pelaksanaan vaksin MR di Riau, menuai pro kontra. Sebab, vaksin ini disebut-sebut belum memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Hal itu dibenarkan oleh Ketua MUI Riau Prof. DR. HM Nazir Karim. Ia mengatakan, hingga saat ini MUI belum pernah mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin tersebut.


"Persoalannya itu hanya bagaimana produsen vaksin bisa mengaudit kehalalan produk. MR ini kan belum ada sertifikasi halal," kata Nazir saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (1/8).


Pihaknya tidak mempermasalahkan jika kegiatan yang dilangsungkan adalah imunisasi. Sebab, imunasi bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh anak. Namun jadi permasalahannya, jika vaksin yang digunakan tidak ada sertifikasi halalnya.


"Sedangkan vaksin ini, belum dimasukkan oleh pemerintah untuk uji lab LPPOM MUI untuk melihat kehalalannya. Kita memang menunggu, untuk dikaji dan dikeluarkan fatwanya tentu itu yang perlu disikapi," ucapnya.


Ia mempertanyakan sikap produsen vaksin MR mengapa lamban mengurus sertifikasi halal itu. Padahal MUI sudah ada sejak 25 tahun. "Jangan dikatakan kita tidak boleh, padahal kita sangat konsen soal itu. Kita harapkan hanya itu (produsen bisa segera mengurus sertifikasi)," terangnya.


Ia menyebut agar pemberian vaksin MR terhadap anak baiknya ditunda. Itu untuk mengantisipasi sesuatu yang masuk ke tubuh anak, apakah halal atau malah haram.


"MUI menunggu supaya itu cepat dimasukkan untuk diteliti kehalalannya. Harapannya, supaya semuanya sesuai. Keberadaan MUI, untuk memastikan supaya konsumsi kita yang sesuai dengan ketentuan agama," ujar dia.


Terpisah, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman mengatakan, imunisasi vaksin MR ini merupakan program pemerintah pusat. Soal sertifikasi halal atau haramnya itu merupakan domainnya MUI.


"Nanti biar MUI yang menerangkan. Kita berharap tentu Kementerian Kesehatan bisa berkomunikasi dengan MUI," ucapnya.


Sementara itu, beberapa MUI di kabupaten/kota di Riau, telah mengeluarkan edaran agar pemerintah bisa menunda pelaksanaan vaksin. Menanggapi itu, Andi sapaan akrab gubernur hanya mengatakan itu merupakan kewenangan mereka.


"Biarkan keputusan diambil kabupaten/ kota. Nanti kan tergantung kementerian kesehatan," kata dia.


Senada dengan Gubernur Riau, Kepala Dinas Kesehatan Riau, dr Mimi Yuliani Nazir mengatakan, kampanye vaksin MR ini akan tetap dilanjutkan. Masalah halal atau tidaknya, ia enggan berkomentar jauh. Sebab, itu merupakan kewenangan dari MUI.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore