Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Agustus 2018 | 21.42 WIB

Parkir Sembarangan di Surabaya, Siap-siap Digembok Petugas

Petugas Dishub Surabaya menggembok salah satu kendaraan wali siswa SDN Kaliasin 1 yang terbukti melanggar saat parkir sembarangan. - Image

Petugas Dishub Surabaya menggembok salah satu kendaraan wali siswa SDN Kaliasin 1 yang terbukti melanggar saat parkir sembarangan.

JawaPos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menertibkan puluhan sepeda motor yang parkir sembarangan di sejumlah tempat, salah satunya di depan SDN Kaliasin 1, Jalan Gubernur Suryo, Rabu (1/8). Hal itu dilakukan guna memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak berlaku tertib.


Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Dinas Perhubungan Surabaya Trio Wahyu Wibowo mengatakan masyarakat kerap memarkir kendaraannya secara sembarangan. Meski kerap diingatkan, namun masih sering kucing-kucingan dengan petugas.


"Tadi kami nemu banyak kendaraan yang parkir di depan sekolah. Padahal sudah ada rambu larangannya. Jadi terpaksa kami tertibkan," kata Wahyu saat ditemui JawaPos.com di depan SDN Kaliasin 1, Surabaya, Rabu (1/8). 


Wahyu mengklaim penindakan tersebut sudah sesuai aturan. Yakni, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ). Karenanya, dia mengimbau pengendara kendaraan agar jangan parkir sembarangan. 


Selain UU, saat ini tengah dibahas peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 terkait larangan tersebut. Jika sudah efektif dijalankan, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan razia setiap hari. 


Setiap kendaraan yang ditindak akan digembok dan diberlakukan denda. Bagi kendaraan roda dua, dendanya sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda 4, dendanya sebesar Rp 500 ribu. 


"Kami nggak peduli. Melanggar, akan kami tindak. Kendaraanya akan kami gembok atau diderek meski pemiliknya datang menghampiri," tegas Wahyu. 


Sementara itu, salah seorang wali siswa yang memarkir sepeda motor di depan sekolah bernama, Artita Ayudia juga sempat ditindak. Namun, petugas berbaik hati. Setelah sempat digembok, petugas lalu melepaskan rantai gemboknya. 


"Maaf Pak, saya nggak tahu kalau dilarang parkir di depan sekolah Saya tadi hanya menjemput anak saya saja. Lalu, ada guru yang tiba-tiba memanggil saya ke sekolah," kata Artita.


Sebagai informasi, Jalan Gubernur Suryo bukan satu-satunya lokasi target. Sudah seharian petugas gabungan menyasar beberapa lokasi lain. Antara lain, Jalan Kombes Pol M. Duryat, Raya Dinoyo, Dhoho, dan Majapahit. Sebanyak 25 kendaraan roda 2 dan 4 ditilang.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore